Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah difasilitasi BKN melakukan uji kompetensi pegawai negeri sipil yang berlangsung di UPT BKN Semarang, Kamis s.d Minggu, (3 s.d 6 Oktober 2024).
Ketua UPT BKN Semarang Ahyu Wulandari menjelaskan uji kompetensi merupakan program nasional yang harus dijalani oleh setiap ASN baik PNS maupun PPPK, tergantung ketersediaan anggaran dan waktu dari masing-masing instansi. Proses assesmen harus melalui lembaga yang diberi kewenangan.
"Bagi BKN kegiatan ini adalah program penilaian kompetensi pegawai dan pemetaan pegawai-pegawai di berbagai daerah, sehingga BKN juga memiliki datanya," kata Ahyu.
Ketua Tim Pengembangan Kepegawaian Kanwil Kemenag Jateng Badrus Salam mejelaskan uji kompetensi dari Kanwil terakhir dilaksanakan pada tahun 2020. Hasil assesmen berlaku hanya tiga tahun, sehingga harus diperbaharui tiap tiga tahun sekali.
"Jadi asesmen ini ada dua hal terpenting, yakni pemetaan pegawai terkait bakat minat dan selanjutnya untuk promosi jabatan," jelasnya.
Sejumlah 475 orang peserta dari seluruh wilayah Jawa Tengah mengikuti uji kompetensi ini. Ada empat kategori yaitu pengawas/eselon IV, kepala madrasah, kaur TU, dan kepala KUA, sebab untuk menempati posisi struktural harus lulus assesmen, dan peserta merupakan usulan dari Kantor Kemenag kab/kota.
"Bagi yang sudah JFT (jabatan fungsional tertentu) juga boleh dan bisa ikut asesmen untuk mengejar jabatan struktural," tutup dia.
Ketua UPT BKN Semarang Ahyu Wulandari menjelaskan uji kompetensi merupakan program nasional yang harus dijalani oleh setiap ASN baik PNS maupun PPPK, tergantung ketersediaan anggaran dan waktu dari masing-masing instansi. Proses assesmen harus melalui lembaga yang diberi kewenangan.
"Bagi BKN kegiatan ini adalah program penilaian kompetensi pegawai dan pemetaan pegawai-pegawai di berbagai daerah, sehingga BKN juga memiliki datanya," kata Ahyu.
Ketua Tim Pengembangan Kepegawaian Kanwil Kemenag Jateng Badrus Salam mejelaskan uji kompetensi dari Kanwil terakhir dilaksanakan pada tahun 2020. Hasil assesmen berlaku hanya tiga tahun, sehingga harus diperbaharui tiap tiga tahun sekali.
"Jadi asesmen ini ada dua hal terpenting, yakni pemetaan pegawai terkait bakat minat dan selanjutnya untuk promosi jabatan," jelasnya.
Sejumlah 475 orang peserta dari seluruh wilayah Jawa Tengah mengikuti uji kompetensi ini. Ada empat kategori yaitu pengawas/eselon IV, kepala madrasah, kaur TU, dan kepala KUA, sebab untuk menempati posisi struktural harus lulus assesmen, dan peserta merupakan usulan dari Kantor Kemenag kab/kota.
"Bagi yang sudah JFT (jabatan fungsional tertentu) juga boleh dan bisa ikut asesmen untuk mengejar jabatan struktural," tutup dia.