Karanganyar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mengajak masyarakat mengenali modus perdagangan orang untuk mengantisipasi kejahatan tersebut melalui sosialisasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil Jateng Jumiyo di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu mengatakan kegiatan tersebut bagian dari rangkaian Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Lapor Gayeng di De'Tjolomadoe.
"TPPO (tindak pidana perdagangan orang) pada prinsipnya korban akan dieksploitasi badannya, tenaganya, pikiran-nya," katanya.
Ia mengatakan ada sejumlah faktor penyebab adanya tindak pidana tersebut, di antaranya ketidakpahaman orang tua, rendahnya tingkat pendidikan, buta aksara, pernikahan usia anak, dan budaya yang menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga. "Selain itu juga gaya hidup yang berlebihan," ucapnya.
Pihaknya juga menjelaskan berbagai modus pada tindak pidana perdagangan orang yakni tawaran asisten rumah tangga, duta seni, duta budaya atau beasiswa.
"Selain itu juga perkawinan pesanan, magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umrah, dan tenaga kerja ke luar negeri," imbuhnya.
Dengan banyaknya modus tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat yang merupakan para pemohon paspor untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu jika ada tawaran program atau pekerjaan ke luar negeri.
"Kroscek dulu sebelum ada tawaran program ke luar negeri. Minta tolong dicek betul-betul, banyak yang sudah menjadi korban," ucapnya.
Sementara itu, dikatakannya, Imigrasi sebagai pintu terakhir lalu lintas Warga Negara Indonesia dan orang asing memiliki fungsi penegakan hukum yang juga memiliki andil dalam pencegahan TPPO.
"Imigrasi juga mempunyai tugas perlindungan WNI agar tidak terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Beberapa upaya yang dilakukan di antaranya penguatan regulasi, pembentukan desa binaan imigrasi, pembentukan petugas imigrasi pembina desa (PIMPASA), penundaan keberangkatan pekerja migran Indonesia non-prosedural, dan penundaan pemberian paspor.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto berharap setelah mengikuti sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengenali modus-modus perdagangan orang.
"Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait modus perdagangan orang, sehingga dapat mencegah timbulnya korban lagi," tuturnya.
Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil Jateng Jumiyo di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu mengatakan kegiatan tersebut bagian dari rangkaian Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Lapor Gayeng di De'Tjolomadoe.
"TPPO (tindak pidana perdagangan orang) pada prinsipnya korban akan dieksploitasi badannya, tenaganya, pikiran-nya," katanya.
Ia mengatakan ada sejumlah faktor penyebab adanya tindak pidana tersebut, di antaranya ketidakpahaman orang tua, rendahnya tingkat pendidikan, buta aksara, pernikahan usia anak, dan budaya yang menganggap anak perempuan sebagai aset keluarga. "Selain itu juga gaya hidup yang berlebihan," ucapnya.
Pihaknya juga menjelaskan berbagai modus pada tindak pidana perdagangan orang yakni tawaran asisten rumah tangga, duta seni, duta budaya atau beasiswa.
"Selain itu juga perkawinan pesanan, magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umrah, dan tenaga kerja ke luar negeri," imbuhnya.
Dengan banyaknya modus tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat yang merupakan para pemohon paspor untuk selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu jika ada tawaran program atau pekerjaan ke luar negeri.
"Kroscek dulu sebelum ada tawaran program ke luar negeri. Minta tolong dicek betul-betul, banyak yang sudah menjadi korban," ucapnya.
Sementara itu, dikatakannya, Imigrasi sebagai pintu terakhir lalu lintas Warga Negara Indonesia dan orang asing memiliki fungsi penegakan hukum yang juga memiliki andil dalam pencegahan TPPO.
"Imigrasi juga mempunyai tugas perlindungan WNI agar tidak terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Beberapa upaya yang dilakukan di antaranya penguatan regulasi, pembentukan desa binaan imigrasi, pembentukan petugas imigrasi pembina desa (PIMPASA), penundaan keberangkatan pekerja migran Indonesia non-prosedural, dan penundaan pemberian paspor.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto berharap setelah mengikuti sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengenali modus-modus perdagangan orang.
"Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait modus perdagangan orang, sehingga dapat mencegah timbulnya korban lagi," tuturnya.