Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Menara Kudus di Desa Kauman, Kecamatan Kota Kudus karena mengganggu akses bagi wisatawan.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid di Kudus, Kamis, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2007 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Sementara Jalan Menara Kudus, kata dia, masuk dalam kawasan zona merah PKL, yang artinya tidak diperuntukkan untuk pedagang kaki lima.
Sebelum ditertibkan, Pemkab Kudus juga memasang spanduk bertuliskan "Dilarang Berjualan Bagi PKL di Jalan Menara Kudus" di pintu masuk Jalan Menara Kudus.
Meskipun demikian, ternyata masih banyak PKL yang berjualan di lokasi tersebut.
Untuk itulah, petugas Satpol PP bersama Dinas Perdagangan Kudus melakukan penertiban dan mengedukasi para PKL agar tidak berjualan di Jalan Menara Kudus.
Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan karena zona tersebut merupakan larangan.
"Warga sekitar lokasi juga mengeluhkan keberadaan PKL di sepanjang tepi Jalan Menara, karena mengganggu kenyamanan warga," ujarnya.
Ia mengimbau para pedagang bisa mencari tempat lain untuk mangkal yang tidak masuk dalam kawasan zona merah.
Penertiban PKL di jalan tersebut, katanya, tidak hanya dilakukan pada hari ini (3/10), namun akan dipantau secara berkelanjutan.
"Jika masih membandel, maka PKL bisa terancam sanksi denda hingga Rp500 juta. Kami juga berharap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kudus ikut memantau, apabila masih ada PKL yang membandel berjualan bisa dikoordinasikan dengan kami," ujarnya.
Baca juga: KPPN Kudus menyalurkan kredit ultra mikro Rp75,26 miliar
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid di Kudus, Kamis, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11/2007 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Sementara Jalan Menara Kudus, kata dia, masuk dalam kawasan zona merah PKL, yang artinya tidak diperuntukkan untuk pedagang kaki lima.
Sebelum ditertibkan, Pemkab Kudus juga memasang spanduk bertuliskan "Dilarang Berjualan Bagi PKL di Jalan Menara Kudus" di pintu masuk Jalan Menara Kudus.
Meskipun demikian, ternyata masih banyak PKL yang berjualan di lokasi tersebut.
Untuk itulah, petugas Satpol PP bersama Dinas Perdagangan Kudus melakukan penertiban dan mengedukasi para PKL agar tidak berjualan di Jalan Menara Kudus.
Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Imam Prayitno menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan karena zona tersebut merupakan larangan.
"Warga sekitar lokasi juga mengeluhkan keberadaan PKL di sepanjang tepi Jalan Menara, karena mengganggu kenyamanan warga," ujarnya.
Ia mengimbau para pedagang bisa mencari tempat lain untuk mangkal yang tidak masuk dalam kawasan zona merah.
Penertiban PKL di jalan tersebut, katanya, tidak hanya dilakukan pada hari ini (3/10), namun akan dipantau secara berkelanjutan.
"Jika masih membandel, maka PKL bisa terancam sanksi denda hingga Rp500 juta. Kami juga berharap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kudus ikut memantau, apabila masih ada PKL yang membandel berjualan bisa dikoordinasikan dengan kami," ujarnya.
Baca juga: KPPN Kudus menyalurkan kredit ultra mikro Rp75,26 miliar