Pekalongan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan 221 titik untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor 599 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024.
"Sebanyak 221 titik pemasangan alat peraga kampanye itu tersebar di empat kecamatan," katanya.
Menurut dia, beberapa titik jalan yang bisa dipasang APK pasangan calon, di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Imam Bonjol, Kurinci, Jenderal Soedirman, Gajah Mada, Jalan Sengkuyung, dan R.A. Kartini.
KPU, kata dia, memfasilitasi alat peraga kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster yang masing-masing pasangan calon mendapatkan 23.207 lembar.
"Selain itu, kami juga memfasilitasi masing-masing pasangan calon memperoleh lima baliho, 60 umbul-umbul, dan 54 spanduk. Alat peraga kampanye ini sudah dipasang selama masa kampanye, sejak 25 September lalu hingga 23 November 2024," katanya.
Fajar Randi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah, serta dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, dan fasilitas tertentu milik pemerintah.
"Kami mengimbau seluruh partai politik pengusung maupun simpatisan pasangan calon tidak memasang APK yang berpotensi rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kudus tertibkan APK melanggar zona larangan
Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor 599 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024.
"Sebanyak 221 titik pemasangan alat peraga kampanye itu tersebar di empat kecamatan," katanya.
Menurut dia, beberapa titik jalan yang bisa dipasang APK pasangan calon, di antaranya Jalan Hayam Wuruk, Imam Bonjol, Kurinci, Jenderal Soedirman, Gajah Mada, Jalan Sengkuyung, dan R.A. Kartini.
KPU, kata dia, memfasilitasi alat peraga kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster yang masing-masing pasangan calon mendapatkan 23.207 lembar.
"Selain itu, kami juga memfasilitasi masing-masing pasangan calon memperoleh lima baliho, 60 umbul-umbul, dan 54 spanduk. Alat peraga kampanye ini sudah dipasang selama masa kampanye, sejak 25 September lalu hingga 23 November 2024," katanya.
Fajar Randi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah, serta dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, dan fasilitas tertentu milik pemerintah.
"Kami mengimbau seluruh partai politik pengusung maupun simpatisan pasangan calon tidak memasang APK yang berpotensi rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kudus tertibkan APK melanggar zona larangan