Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendaftarkan 14.280 pekerja rentan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK sebagai upaya melindungi mereka dari risiko sosial yang mungkin terjadi.
"Dari 14.280 pekerja rentan tersebut, yang dianggarkan lewat APBD murni 2024 sebanyak 10.000 pekerja, kemudian lewat APBD Perubahan 2024 ditambah 2.000 pekerja lagi, sedangkan selebihnya bersumber dari bantuan perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Demak," kata Bupati Demak Eisti'anah ditemui usai penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap masyarakat Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau pekerja rentan di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Selasa.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun beserta jajaran, perwakilan perusahaan yang membantu membiayai pendaftaran pekerja rentan, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko beserta jajarannya.
Sementara total anggaran, kata dia, mencapai Rp1,1 miliar lebih untuk membayarkan premi pekerja rentan selama setahun yang bersumber dari APBD Kabupaten Demak.
Program pendaftaran pekerja rentan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 dan Inpres Nomor 4/2022 mendukung gerakan peduli pekerja rentan.
Berdasarkan Inpres nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) memerintahkan pejabat di tingkat pusat dan daerah untuk mendukung program ini. Sedangkan Inpres Nomor 4/2022 berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
Ia berharap dengan pendaftaran tersebut bisa menjadi salah satu alat kebijakan dalam menurunkan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Demak karena mereka mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja saat bekerja.
Setidaknya, kata Eisti'anah, ketika kepala keluarganya mengalami kecelakaan kerja hingga tidak bisa bekerja, maka istri dan anaknya masih mendapatkan pemasukan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Bahkan, keluarga yang masih memiliki anak usia sekolah juga bisa melanjutkan hingga jenjang perguruan tinggi," ujarnya.
Sementara pekerja rentan yang didaftarkan, kata dia, merupakan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga banyak yang belum mengetahui.
Ia berharap pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diberikan sosialisasi, sehingga paham manfaatnya dan pengurusan klaimnya.
Sementara premi yang ditanggung pemerintah sebesar Rp16.800 per bulan per pekerja, dengan mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto menambahkan program pendaftaran pekerja rentan ini juga bentuk komitmen Pemkab Demak dalam melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Tentunya, langkah ini bukan sekadar simbol melainkan langkah awal mengubah kehidupan masyarakat bawah menjadi lebih baik," ujarnya.
"Dari 14.280 pekerja rentan tersebut, yang dianggarkan lewat APBD murni 2024 sebanyak 10.000 pekerja, kemudian lewat APBD Perubahan 2024 ditambah 2.000 pekerja lagi, sedangkan selebihnya bersumber dari bantuan perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Demak," kata Bupati Demak Eisti'anah ditemui usai penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap masyarakat Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau pekerja rentan di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Selasa.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Demak Ali Makhsun beserta jajaran, perwakilan perusahaan yang membantu membiayai pendaftaran pekerja rentan, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko beserta jajarannya.
Sementara total anggaran, kata dia, mencapai Rp1,1 miliar lebih untuk membayarkan premi pekerja rentan selama setahun yang bersumber dari APBD Kabupaten Demak.
Program pendaftaran pekerja rentan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 dan Inpres Nomor 4/2022 mendukung gerakan peduli pekerja rentan.
Berdasarkan Inpres nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) memerintahkan pejabat di tingkat pusat dan daerah untuk mendukung program ini. Sedangkan Inpres Nomor 4/2022 berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.
Ia berharap dengan pendaftaran tersebut bisa menjadi salah satu alat kebijakan dalam menurunkan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Demak karena mereka mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja saat bekerja.
Setidaknya, kata Eisti'anah, ketika kepala keluarganya mengalami kecelakaan kerja hingga tidak bisa bekerja, maka istri dan anaknya masih mendapatkan pemasukan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Bahkan, keluarga yang masih memiliki anak usia sekolah juga bisa melanjutkan hingga jenjang perguruan tinggi," ujarnya.
Sementara pekerja rentan yang didaftarkan, kata dia, merupakan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga banyak yang belum mengetahui.
Ia berharap pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diberikan sosialisasi, sehingga paham manfaatnya dan pengurusan klaimnya.
Sementara premi yang ditanggung pemerintah sebesar Rp16.800 per bulan per pekerja, dengan mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto menambahkan program pendaftaran pekerja rentan ini juga bentuk komitmen Pemkab Demak dalam melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Tentunya, langkah ini bukan sekadar simbol melainkan langkah awal mengubah kehidupan masyarakat bawah menjadi lebih baik," ujarnya.