Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mendirikan Posko Pengaduan Kampanye di Kantor Bawaslu setempat untuk menerima aduan dari masyarakat.
"Kita mempersiapkan segala hal terkait dengan persiapan kampanye termasuk sudah mengumpulkan LO dari masing-masing pasangan calon, kita membatasi beberapa hal yang dilarang dalam kampanye," kata anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Maria Ulfa di Temanggung, Selasa.
Ia menyampaikan Bawaslu juga memberikan imbauan agar para pasangan calon (paslon) juga mendaftarkan tim sukses (timses) yang setidaknya maksimal hari ini sudah didaftarkan karena pendaftaran paslon di Pilkada 2024 pendaftaran timses dan relawan itu harus dilaporkan ke KPU minimal setelah penetapan dan maksimal hari ini tanggal 24 September 2024.
Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan agar mendaftarkan akun-akun di media sosial yang maksimal 20 per aplikasi untuk setiap paslon karena hari ini juga hari terakhir untuk mendaftarkan.
"Kita juga sudah banyak melakukan pencegahan termasuk, sudah mempersiapkan posko pengaduan terkait dengan pelanggaran kampanye di sini," katanya.
Ia menyampaikan posko tersebut bisa menerima beberapa aduan terkait ada beberapa metode kampanye misalnya ada pelanggaran kampanye.
"Kita bisa menerima, misalnya nanti ada kegiatan tidak berizin meskipun itu pelanggaran administrasi kita tetap menerima artinya kabar dari masyarakat atau masukan-masukan dari masyarakat kita terima di posko itu," katanya.
Ia menuturkan laporan pelanggaran harus ada bukti, misalnya foto maupun video pada kegiatan tersebut, misalkan ada APK yang dipasang mengganggu keamanan, tidak sesuai etika dan estetika, itu bisa diadukan.
"Kami pun akan menghubungi balik ketika itu dari masyarakat tidak terima misalkan APK dipasang tidak sesuai etika dan estetika kita akan meminta pada masyarakat untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu. Selanjutnya kami akan merekomendasikan kepada paslon untuk memindah atau mencabut dari lokasi tersebut," katanya.
"Kita mempersiapkan segala hal terkait dengan persiapan kampanye termasuk sudah mengumpulkan LO dari masing-masing pasangan calon, kita membatasi beberapa hal yang dilarang dalam kampanye," kata anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Maria Ulfa di Temanggung, Selasa.
Ia menyampaikan Bawaslu juga memberikan imbauan agar para pasangan calon (paslon) juga mendaftarkan tim sukses (timses) yang setidaknya maksimal hari ini sudah didaftarkan karena pendaftaran paslon di Pilkada 2024 pendaftaran timses dan relawan itu harus dilaporkan ke KPU minimal setelah penetapan dan maksimal hari ini tanggal 24 September 2024.
Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan agar mendaftarkan akun-akun di media sosial yang maksimal 20 per aplikasi untuk setiap paslon karena hari ini juga hari terakhir untuk mendaftarkan.
"Kita juga sudah banyak melakukan pencegahan termasuk, sudah mempersiapkan posko pengaduan terkait dengan pelanggaran kampanye di sini," katanya.
Ia menyampaikan posko tersebut bisa menerima beberapa aduan terkait ada beberapa metode kampanye misalnya ada pelanggaran kampanye.
"Kita bisa menerima, misalnya nanti ada kegiatan tidak berizin meskipun itu pelanggaran administrasi kita tetap menerima artinya kabar dari masyarakat atau masukan-masukan dari masyarakat kita terima di posko itu," katanya.
Ia menuturkan laporan pelanggaran harus ada bukti, misalnya foto maupun video pada kegiatan tersebut, misalkan ada APK yang dipasang mengganggu keamanan, tidak sesuai etika dan estetika, itu bisa diadukan.
"Kami pun akan menghubungi balik ketika itu dari masyarakat tidak terima misalkan APK dipasang tidak sesuai etika dan estetika kita akan meminta pada masyarakat untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu. Selanjutnya kami akan merekomendasikan kepada paslon untuk memindah atau mencabut dari lokasi tersebut," katanya.