Semarang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menyelenggarakan studi banding ke Bali untuk mengumpulkan bahan dan masukan untuk penyusunan "masterplan" Kebun Raya Tinjomoyo Semarang.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang Safrinal Sofaniadi, di Semarang, Bali memiliki beberapa kebun raya yang pas untuk dijadikan studi banding.
Dari hasil konsultasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyarankan untuk melakukan studi banding ke beberapa kebun raya yang ada di Bali, seperti Kebun Raya Jagatnatha di Jembrana, Kebun Raya Eka Karya di Tabanan, dan Kebun Raya Gianyar.
"Studi banding ini untuk menambah wawasan tentang bagaimana konsep penataan kebun raya di Tinjomoyo nantinya. Jadi nanti ada konservasi tanaman, penelitian, pendidikan wisata dan jasa lingkungan," katanya.
Dalam kegiatan studi banding tersebut, DLH Kota Semarang mengajak konsultan "masterplan" kebun raya, yakni PT Tumbuh Jaya Desain untuk bersama-sama melihat penataan kebun raya yang ada di Bali.
"Sebagai gambaran awal, Kebun Raya Eka Karya bisa jadi acuan kami ke depannnya karena lengkap koleksi tanamannya, paling luas (157,5 hektare) dan menarik penataannya," katanya.
Jadi, kata dia, langkah yang bisa diterapkan nanti untuk pengembangan Tinjomoyo, selain koleksi tanaman yang ada, juga bisa mengembangkan koleksi tanaman dari luar lingkungan Tinjomoyo.
"Istilahnya 'ex situ' atau usaha pelestarian alam yang dilakukan di luar habitat aslinya," kata Safrinal membeberkan hasil dari kegiatan studi banding di Bali.
Ia juga mengatakan nantinya akan menata Tinjomoyonmenjadi kebun raya sebagai wisata alam dan edukasi untuk pengenalan jenis-jenis tanaman, serta tempat riset untuk konservasi tumbuh-tumbuhan.
"Besar harapan kami penyusunan 'masterplan' Kebun Raya Tinjomoyo bisa menghasilkan konsep pengembangan yang bagus apalagi adanya dukungan penuh dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang sangat peduli terhadap kondisi hutan wisata Tinjomoyo ke depannya," pungkasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Semarang Diah Supartiningtias menyampaikan bahwa pihaknya juga membuka peluang bagi pihak swasta yang ingin terlihat dalam pemgembangan Kebun Raya Tinjomoyo, selain dukungan dari APBD.
"Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan daya tarik nuansa alam dengan potensi wisata yang ada di Tinjomoyo," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menginisiasi, sekaligus mendorong agar Hutan Wisata Tinjomoyo menjadi kebun raya.
Wali kota yang akrab disapa Ita tersebut berharap agar nantinya pemanfaatan hutan wisata Tinjomoyo sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya.
Perpres tersebur mengatur tentang penyelenggaraan kebun raya dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan kebun raya.
Meliputi, penyusunan rencana pengembangan kebun raya, pembangunan kebun raya, pengelolaan kebun raya, dan pembinaan dan pengawasan.
Fungsi kebun raya terdiri atas konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
Menindak lanjuti hal itu, Pemerintah Kota Semarang saat ini sedang menyusun "masterplan" Kebun Raya Tinjomoyo.
Sebagai tahap awal dalam menyusun "masterplan", DLH Kota Semarang melakukan konsultasi terlebih dulu ke BRIN.
Hutan wisata Tinjomoyo merupakan tempat edukasi, konservasi dan rekreasi yang berlokasi di Jalan Tinjomoyo Barat, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati.
Hutan tersebut memiliki luas 57,5 ha, namun hanya 5-6 ha yang baru dikelola. Dengan membayar tiket masuk sebesar Rp6.000, pengunjung dapat menikmati Pasar Semarangan, Jogging Track, gazebo untuk kemah, taman dan spot foto menarik.
Nantinya sebagai Kebun Raya, keberadaan Hutan Wisata Tinjomoyo akan lebih banyak ditanami tanaman atau botani dari berbagai zona, seperti zona penelitian, zona edukasi, dan zona konservasi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang Safrinal Sofaniadi, di Semarang, Bali memiliki beberapa kebun raya yang pas untuk dijadikan studi banding.
Dari hasil konsultasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyarankan untuk melakukan studi banding ke beberapa kebun raya yang ada di Bali, seperti Kebun Raya Jagatnatha di Jembrana, Kebun Raya Eka Karya di Tabanan, dan Kebun Raya Gianyar.
"Studi banding ini untuk menambah wawasan tentang bagaimana konsep penataan kebun raya di Tinjomoyo nantinya. Jadi nanti ada konservasi tanaman, penelitian, pendidikan wisata dan jasa lingkungan," katanya.
Dalam kegiatan studi banding tersebut, DLH Kota Semarang mengajak konsultan "masterplan" kebun raya, yakni PT Tumbuh Jaya Desain untuk bersama-sama melihat penataan kebun raya yang ada di Bali.
"Sebagai gambaran awal, Kebun Raya Eka Karya bisa jadi acuan kami ke depannnya karena lengkap koleksi tanamannya, paling luas (157,5 hektare) dan menarik penataannya," katanya.
Jadi, kata dia, langkah yang bisa diterapkan nanti untuk pengembangan Tinjomoyo, selain koleksi tanaman yang ada, juga bisa mengembangkan koleksi tanaman dari luar lingkungan Tinjomoyo.
"Istilahnya 'ex situ' atau usaha pelestarian alam yang dilakukan di luar habitat aslinya," kata Safrinal membeberkan hasil dari kegiatan studi banding di Bali.
Ia juga mengatakan nantinya akan menata Tinjomoyonmenjadi kebun raya sebagai wisata alam dan edukasi untuk pengenalan jenis-jenis tanaman, serta tempat riset untuk konservasi tumbuh-tumbuhan.
"Besar harapan kami penyusunan 'masterplan' Kebun Raya Tinjomoyo bisa menghasilkan konsep pengembangan yang bagus apalagi adanya dukungan penuh dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang sangat peduli terhadap kondisi hutan wisata Tinjomoyo ke depannya," pungkasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Semarang Diah Supartiningtias menyampaikan bahwa pihaknya juga membuka peluang bagi pihak swasta yang ingin terlihat dalam pemgembangan Kebun Raya Tinjomoyo, selain dukungan dari APBD.
"Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan daya tarik nuansa alam dengan potensi wisata yang ada di Tinjomoyo," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menginisiasi, sekaligus mendorong agar Hutan Wisata Tinjomoyo menjadi kebun raya.
Wali kota yang akrab disapa Ita tersebut berharap agar nantinya pemanfaatan hutan wisata Tinjomoyo sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya.
Perpres tersebur mengatur tentang penyelenggaraan kebun raya dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan kebun raya.
Meliputi, penyusunan rencana pengembangan kebun raya, pembangunan kebun raya, pengelolaan kebun raya, dan pembinaan dan pengawasan.
Fungsi kebun raya terdiri atas konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
Menindak lanjuti hal itu, Pemerintah Kota Semarang saat ini sedang menyusun "masterplan" Kebun Raya Tinjomoyo.
Sebagai tahap awal dalam menyusun "masterplan", DLH Kota Semarang melakukan konsultasi terlebih dulu ke BRIN.
Hutan wisata Tinjomoyo merupakan tempat edukasi, konservasi dan rekreasi yang berlokasi di Jalan Tinjomoyo Barat, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati.
Hutan tersebut memiliki luas 57,5 ha, namun hanya 5-6 ha yang baru dikelola. Dengan membayar tiket masuk sebesar Rp6.000, pengunjung dapat menikmati Pasar Semarangan, Jogging Track, gazebo untuk kemah, taman dan spot foto menarik.
Nantinya sebagai Kebun Raya, keberadaan Hutan Wisata Tinjomoyo akan lebih banyak ditanami tanaman atau botani dari berbagai zona, seperti zona penelitian, zona edukasi, dan zona konservasi.