Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menindaklanjuti laporan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024, menyusul kehadirannya di rumah salah satu kontestan Pilkada 2024.
"Laporan yang kami terima, ada salah satu ASN yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Jekulo saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus pada 28 Agustus 2029 berada di rumah salah satu kandidat," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Rabu.
Untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut, kata dia, Bawaslu meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Ia mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral karena menyangkut statusnya sebagai abdi negara, tentunya sebagai abdi negara juga melayani semua lapisan masyarakat sehingga tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon agar tugasnya melayani juga lebih maksimal.
Sikap netralitas ASN, kata dia, juga diatur dalam UU Nomor 20/2023 tentang ASN bahwa ASN wajib menjaga netralitas. Sedangkan netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
Selain itu, kata dia, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin ASN, serta yang terbaru tentang surat keputusan bersama (SKB) lima menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badang Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalam SKB lima menteri tersebut, terdapat 13 bentuk pelanggaran dan sanksi serta hukuman terhadap ASN yang melanggar.
Sanksinya, di antaranya ada yang berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup dan terbuka, hingga hukuman disiplin berat.
Dalam rangka mengingatkan ASN bersikap netral, Bawaslu juga beberapa kali menggelar sosialisasi.
Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie sendiri mengingatkan para ASN agar tidak ikut andil dalam kegiatan kampanye.
"ASN tetap punya hak memilih, tetapi tidak untuk menjadi tim sukses pasangan calon tertentu," ujarnya.
Ia berharap ASN di Kabupaten Kudus tetap menjaga netralitasnya, demi menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.
"Laporan yang kami terima, ada salah satu ASN yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Jekulo saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus pada 28 Agustus 2029 berada di rumah salah satu kandidat," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Rabu.
Untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut, kata dia, Bawaslu meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Ia mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral karena menyangkut statusnya sebagai abdi negara, tentunya sebagai abdi negara juga melayani semua lapisan masyarakat sehingga tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon agar tugasnya melayani juga lebih maksimal.
Sikap netralitas ASN, kata dia, juga diatur dalam UU Nomor 20/2023 tentang ASN bahwa ASN wajib menjaga netralitas. Sedangkan netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
Selain itu, kata dia, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin ASN, serta yang terbaru tentang surat keputusan bersama (SKB) lima menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badang Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalam SKB lima menteri tersebut, terdapat 13 bentuk pelanggaran dan sanksi serta hukuman terhadap ASN yang melanggar.
Sanksinya, di antaranya ada yang berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup dan terbuka, hingga hukuman disiplin berat.
Dalam rangka mengingatkan ASN bersikap netral, Bawaslu juga beberapa kali menggelar sosialisasi.
Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie sendiri mengingatkan para ASN agar tidak ikut andil dalam kegiatan kampanye.
"ASN tetap punya hak memilih, tetapi tidak untuk menjadi tim sukses pasangan calon tertentu," ujarnya.
Ia berharap ASN di Kabupaten Kudus tetap menjaga netralitasnya, demi menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat.