Magelang (ANTARA) - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menekankan pentingnya kekompakan dan kolaborasi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan dan kelurahan dalam pengelolaan pemerintahan.
"Saya ingin kekuatan kebersamaan yang harus dipupuk, kekompakan ini perlu, kolaborasi. Dalam perencanaan harus kolaborasi, jangan 'one man show' (tampil seorang diri), jangan OPD 'show' (tampil)," ujarnya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Selasa.
Ia mengatakan hal itu saat apel pegawai untuk Pemkot Magelang untuk penyerahan secara simbolis surat keputusan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) periode 1 Agustus 2024 dan 1 Oktober 2024 di halaman belakang kantor pemkot setempat.
Ia mengatakan OPD harus menyambung dengan kecamatan dan kelurahan agar masyarakat betul-betul mengerti bahwa program-program yang dibuat pemerntah untuk warga.
Surat keputusan kenaikan pangkat itu diserahkan untuk dua periode dengan total penerima 93 PNS, terdiri atas periode 1 Agustus 2024 untuk 16 orang dan periode 1 Oktober 2024 untuk 77 orang.
Ia mengharapkan setelah menerima SK tersebut para PNS dapat mengimbangi dengan meningkatkan kinerja dan perilaku kerja yang lebih produktif, serta mampu bertugas sesuai jabatan dan mendukung kinerja organisasi.
Mulai 2024, sejak terbit peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, terjadi perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat. Periode kenaikan pangkat yang semula dua kali dalam satu tahun, berubah menjadi enam kali dalam satu tahun pada bulan genap, yaitu periode 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Secara ketentuan, persyaratan kenaikan pangkat PNS masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
"Saya ingin kekuatan kebersamaan yang harus dipupuk, kekompakan ini perlu, kolaborasi. Dalam perencanaan harus kolaborasi, jangan 'one man show' (tampil seorang diri), jangan OPD 'show' (tampil)," ujarnya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Selasa.
Ia mengatakan hal itu saat apel pegawai untuk Pemkot Magelang untuk penyerahan secara simbolis surat keputusan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) periode 1 Agustus 2024 dan 1 Oktober 2024 di halaman belakang kantor pemkot setempat.
Ia mengatakan OPD harus menyambung dengan kecamatan dan kelurahan agar masyarakat betul-betul mengerti bahwa program-program yang dibuat pemerntah untuk warga.
Surat keputusan kenaikan pangkat itu diserahkan untuk dua periode dengan total penerima 93 PNS, terdiri atas periode 1 Agustus 2024 untuk 16 orang dan periode 1 Oktober 2024 untuk 77 orang.
Ia mengharapkan setelah menerima SK tersebut para PNS dapat mengimbangi dengan meningkatkan kinerja dan perilaku kerja yang lebih produktif, serta mampu bertugas sesuai jabatan dan mendukung kinerja organisasi.
Mulai 2024, sejak terbit peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, terjadi perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat. Periode kenaikan pangkat yang semula dua kali dalam satu tahun, berubah menjadi enam kali dalam satu tahun pada bulan genap, yaitu periode 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Secara ketentuan, persyaratan kenaikan pangkat PNS masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.