Semarang (ANTARA) - PLN terus mengingatkan bahayanya jika masyarakat mengotak-atik sendiri meteran listrik yang merupakan alat kelistrikan pada tiap rumah atau bangunan yang berfungsi sebagai alat pengukuran listrik oleh pelanggan. 

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Mochamad Soffin Hadi, dalam keterangan tertulisnya di Semarang, Rabu (11/9) mengatakan meter listrik merupakan milik PLN dan hanya PLN yang berhak membuka segel dan melakukan perbaikan atau maintenance.

"Masih ada pelanggan yang beranggapan pembayaran biaya pasang baru dan Uang Jaminan Langganan (UJL) lalu otomatis meter listrik adalah menjadi milik pelanggan. Pada kesempatan ini kami sampaikan dan sosialisasikan batas kewenangan pelanggan adalah instalasi listrik setelah Meter Circuit Breaker (MCB), untuk MCB, meter listrik dan kabel sebelumnya hingga ke tiang listrik merupakan wewenang dan milik PLN," jelas Soffin.

Soffin menegaskan pelanggan tidak diperbolehkan mengotak-atik meteran listrik apalagi hingga merusak segel, membuka, serta menambahkan peralatan tertentu yang mempengaruhi pengukuran.

"Pengukuran di meter listrik selalu dipantau dan dicek oleh PLN agar berfungsi normal dan baik. Bahkan telah diatur secara detail di Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata Soffin.

Meter listrik memiliki beberapa jenis, fungsi, dan kegunaan, namun secara garis besar terdapat dua jenis meter listrik yang ada di masyarakat yaitu meter listrik pra-bayar (token) dan pasca-bayar. Seringkali ada pelanggan mengotak-atik meter listrik, karena rasa ingin tahu, bahkan terkadang ada yang bermaksud mempengaruhi pengukuran. 

Sesuai Undang-undang nomor 30 tahun 2009 mengenai Ketenagalistrikan jo. Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pelanggan dilarang keras melakukan tindakan yang berpotensi mempengaruhi pengukuran di meter listrik. Jika diketahui dan terbukti maka pelanggan dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana.

Soffin menambahkan pelanggan diminta berhati-hati apabila ada oknum yang mengatasnamakan petugas PLN maupun Biro Teknik Listrik (BTL) yang mampu mengurangi tagihan listrik dengan cara mempengaruhi pengukuran di meteran. Menurutnya petugas PLN yang asli pasti hadir ke pelanggan dengan seragam resmi, kartu tanda pengenal, serta surat tugas resmi.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng Abdun Mufid menyampaikan pelanggan harus berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggungjawab dan merugikan konsumen di kemudian hari.

"Kami mengimbau pelanggan lebih berhati-hati dengan oknum. Jika ada petugas yang mendatangi rumah pelanggan harus bisa dipastikan jelas identitas dan kelengkapannya, jangan sampai pelanggan pusing apalagi jika dikenakan sanksi/ denda oleh PLN di kemudian hari," kata Mufid.

Mufid menambahkan jika membeli rumah second, cek segera kondisi meter-nya dengan menghubungi PLN, jika terdapat permasalahan di meter tunda dulu transaksi hingga penjual menyelesaikan kewajibannya dengan PLN. Lebih lanjut Ia mengatakan PLN tidak menjual box meter/ aksesoris lain yang mewajibkan seluruh pelanggan membeli. Jika ada, dapat dipastikan hal tersebut merupakan penipuan.

Jika terdapat permasalahan kelistrikan atau sekedar ingin melakukan cek kelistrikan di rumah, PLN menyediakan beberapa opsi kanal layanan pengaduan seperti telepon ke contact center 123, aplikasi PLN Mobile, Direct Message (DM) ke media sosial @pln123_official maupun mendatangi Unit Layanan PLN terdekat.
 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024