Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I bersama dengan SubDirektorat Advokasi Direktorat Peraturan Perpajakan II berhasil memenangi sidang perkara praperadilan, Senin (2/9).

Praperadilan ini diajukan oleh tersangka DW di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN.Smg pada agenda sidang pada hari yang sama.

Demikian siaran pers yang diterima dari Kanwil DJP Jawa Tengah I di Semarang, Selasa.

DW merupakan Direktur PT GBP yang bergerak di bidang usaha aktivitas penunjang angkutan darat lainnya. DW ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi minimal 2 (alat bukti) dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Dalam permohonan praperadilannya, DW beralasan bahwa penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka perolehan bukti pada waktu pemeriksaan bukti permulaan tidak sah sehingga seharusnya penetapan DW sebagai tersangka dalam penyidikan tersebut juga tidak sah sehingga penyidikan untuk tidak dilanjutkan.

Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, S.H., M.H.,
memutuskan untuk menolak permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh DW untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim berpendapat bahwa proses pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan sebelum penyidikan, berkedudukan sama dengan penyelidikan sehingga pemeriksaan bukti permulaan bukan ruang lingkup praperadilan.

Peminjaman yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam pemeriksaan bukti permulaan bukan merupakan suatu upaya paksa karena didasari dengan Surat peminjaman bukan surat penyitaan.

Hakim juga berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap DW secara hukum sah karena didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP.

“Kemenangan ini menunjukkan bahwa dalam proses penegakan hukum pajak, Kanwil DJP
Jawa Tengah I senantiasa berpedoman pada prosedur yang berlaku,” tegas Santoso Dwi Prasetyo, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, dalam siaran pers itu.

Dengan demikian, proses penyidikan terhadap PT GBP dengan tersangka DW akan tetap dilanjutkan.

Kanwil DJP Jawa Tengah I berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga sinergi yang baik dengan instansi lain dalam penegakan hukum perpajakan. ***
#PajakKuatAPBNSehat

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024