Batang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang menggelar kelas pajak berisi edukasi pembaruan sistem perpajakan atau yang sering disebut sebagai Coretax, Senin (19/8).

Kelas pajak yang direncanakan digelar setiap hari hingga 2 September mendatang, memiliki kuota minimal 20 peserta dengan didampingi oleh Tim Edukasi Coretax KPP Pratama Batang.

Setiap wajib pajak diperbolehkan mengirim hingga dua peserta per sesi kelasnya, khususnya wajib pajak badan.

Tujuan digelarnya kegiatan ini adalah sebagai sarana untuk memperkenalkan sistem inti baru yang sedang dikembangkan DJP beserta fasilitas dan menunya.

Terkait dengan pembukaan perdana kelas pajak ini, Kepala KPP Pratama Batang Oktria Hendrarji mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran akan sistem yang nantinya digunakan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Kelas pajak ini diharapkan diikuti oleh seluruh wajib pajak yang ada di wilayah KPP Pratama Batang dan KP2KP Kendal, karena di kelas ini wajib pajak diperkenalkan dengan tampilan Coretax beserta perubahan modul-modulnya,” ungkap Hendrarji.

Selain memperkenalkan proses bisnis yang baru. Para wajib pajak juga diajak praktik untuk
melakukan beberapa proses bisnis seperti membuat billing pembayaran hingga pelaporan SPT Tahunan. Para peserta juga diajak untuk mengeksplor seluruh menu yang ada. Sesi kelas ditutup dengan foto bersama para peserta.
Sebelumnya, edukasi Coretax sedang digencarkan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia.

Hal ini berkaitan dengan rencana diluncurkannya sistem inti yang baru. Sistem inti perpajakan ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Bagi wajib
pajak yang ingin mendaftar kelas pajak ini, dapat menghubungi KPP Pratama Batang atau pun KP2KP Kendal.

Coretax sendiri direncanakan akan segera diterapkan sehingga diperlukan pemahaman bagi wajib pajak agar tetap lancar dalam menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya.

Diharapkan dengan adanya kelas pajak ini, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pascapenerapan Coretax. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024