Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Jawa Tengah telah membayarkan klaim untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan selama periode Januari hingga 18 Agustus 2024 sebesar Rp210,51 miliar.
"Dari empat program, klaim terbesar dari Jaminan Hari Tua -JHT- sebesar Rp166,1 miliar, disusul Jaminan Kematian -JKM- total klaimnya sebesar Rp19,74 miliar, kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja -JKK- sebesar Rp14,6 miliar, dan Jaminan Pensiun -JP- sebesar Rp9,8 miliar," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi di Kudus, Senin.
Sementara program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), katanya, juga sudah ada pembayaran klaim sebesar Rp238,89 juta.
Dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa programnya, kata dia, sangat bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.
"Semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semakin banyak yang terlindungi dan terjamin. Ketika terjadi hal buruk yang tidak diinginkan saat bekerja seperti kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia, maka mereka berhak mendapatkan santunan," ujarnya.
Manfaat yang diberikan, kata Mulyono, memang tidak dapat menggantikan anggota keluarga yang meninggal, namun santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan mereka.
Manfaat lain adanya perlindungan bagi masyarakat pekerja, di antaranya menekan bertambahnya angka keluarga miskin baru. Apapun profesinya, baik pekerja formal maupun informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Iurannya pun terjangkau, yakni Rp16.800, sudah mendapatkan perlindungan dua program yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," ujarnya.
Hal itu, bisa dilihat dari penyerahan santunan kematian terhadap ahli waris dari peserta pekerja rentan dari Desa Colo (Kecamatan Dawe) sebesar Rp42 juta.
Sebelumnya Pemkab Kudus memang menginisiasi pendaftaran pekerja rentan dengan APBD, kemudian dilanjutkan oleh masing-masing pemerintah desa dengan anggaran pemerintahan desa sebagai upaya pemerintah melindungi pekerja rentan dari risiko sosial yang mungkin terjadi.
Penyerahan santunan kematian terhadap ahli waris pekerja rentan tersebut, dilaksanakan bersamaan dengan upacara Hari Kemerdekaan RI di Alun-alun Kudus, Sabtu (17/8).
Pada hari yang sama, juga diserahkan santunan terhadap ahli waris peserta dari Imam Masjid Desa Berugenjang dan Guru MTs Darul Hikam Undaan masing-masing sebesar Rp84 juta, serta tenaga kebersihan Desa Klaling (Kecamatan Jekulo) yang meninggal kecelakaan kerja sebesar Rp282 juta.
Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan yang diterima ahli waris dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Baca juga: BPJS ketenagakerjaan lindungi siswa magang SMK Muhammadiyah Undaan
"Dari empat program, klaim terbesar dari Jaminan Hari Tua -JHT- sebesar Rp166,1 miliar, disusul Jaminan Kematian -JKM- total klaimnya sebesar Rp19,74 miliar, kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja -JKK- sebesar Rp14,6 miliar, dan Jaminan Pensiun -JP- sebesar Rp9,8 miliar," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi di Kudus, Senin.
Sementara program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), katanya, juga sudah ada pembayaran klaim sebesar Rp238,89 juta.
Dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa programnya, kata dia, sangat bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman serta menyejahterakan seluruh pekerja.
"Semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semakin banyak yang terlindungi dan terjamin. Ketika terjadi hal buruk yang tidak diinginkan saat bekerja seperti kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia, maka mereka berhak mendapatkan santunan," ujarnya.
Manfaat yang diberikan, kata Mulyono, memang tidak dapat menggantikan anggota keluarga yang meninggal, namun santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan mereka.
Manfaat lain adanya perlindungan bagi masyarakat pekerja, di antaranya menekan bertambahnya angka keluarga miskin baru. Apapun profesinya, baik pekerja formal maupun informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Iurannya pun terjangkau, yakni Rp16.800, sudah mendapatkan perlindungan dua program yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja," ujarnya.
Hal itu, bisa dilihat dari penyerahan santunan kematian terhadap ahli waris dari peserta pekerja rentan dari Desa Colo (Kecamatan Dawe) sebesar Rp42 juta.
Sebelumnya Pemkab Kudus memang menginisiasi pendaftaran pekerja rentan dengan APBD, kemudian dilanjutkan oleh masing-masing pemerintah desa dengan anggaran pemerintahan desa sebagai upaya pemerintah melindungi pekerja rentan dari risiko sosial yang mungkin terjadi.
Penyerahan santunan kematian terhadap ahli waris pekerja rentan tersebut, dilaksanakan bersamaan dengan upacara Hari Kemerdekaan RI di Alun-alun Kudus, Sabtu (17/8).
Pada hari yang sama, juga diserahkan santunan terhadap ahli waris peserta dari Imam Masjid Desa Berugenjang dan Guru MTs Darul Hikam Undaan masing-masing sebesar Rp84 juta, serta tenaga kebersihan Desa Klaling (Kecamatan Jekulo) yang meninggal kecelakaan kerja sebesar Rp282 juta.
Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap santunan yang diterima ahli waris dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Baca juga: BPJS ketenagakerjaan lindungi siswa magang SMK Muhammadiyah Undaan