Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menandatangani persetujuan bersama empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) di Ruang Rapat DPRD Purbalingga, Rabu.
Empat raperda yang disetujui menjadi perda itu terdiri atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024; Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga; Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD; serta Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Terkait dengan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pihaknya akan segera menyampaikannya kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.
Diharapkan pula oleh Bupati bahwa raperda yang telah disepakati tersebut dapat segera ditetapkan menjadi perda sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan.
Menurut dia, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 secara substansi terjadi perubahan proyeksi pendapatan dari APBD 2024 murni sebesar 1,34 persen atau menjadi Rp2.112.980.979.000,00.
"Belanja daerah juga direncanakan naik sebesar 3,66 persen atau menjadi Rp2.223.593.564.000,00. Defisit anggaran sebesar Rp110.612.585.000,00 tersebut direncanakan akan ditutup dengan anggaran pembiayaan neto dengan jumlah yang sama," katanya.
Bupati mengakui kenaikan penerimaan daerah masih belum dapat sepenuhnya mencukupi kebutuhan anggaran belanja daerah yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Oleh karena itu, kata dia, keterbatasan kemampuan anggaran tersebut menuntut pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan skala prioritas secara ketat dalam pengalokasian anggaran belanja terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dengan demikian, lanjut dia, sangat mungkin apabila masih ada usulan dan kegiatan yang dinilai penting namun belum dapat terakomodasi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Usulan dan prioritas tersebut tentu saja akan menjadi perhatian kami dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pada tahun-tahun mendatang," katanya.
Setelah Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga disetujui dan ditetapkan menjadi perda, kata dia, regulasi tersebut akan digantikan dengan peraturan bupati (perbup).
Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada BUMD yang telah disetujui menjadi perda, lanjut Dyah, akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mendukung Program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (Upland) yang tujuan utamanya adalah pengembangan dan perluasan lahan untuk pengembangan komoditi pertanian secara spesifik dalam mendukung swasembada pangan nasional.
Dengan ditetapkannya Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, Bupati berharap perda tersebut makin implementatif.
"Khususnya dalam pelaksanaannya menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa," kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi.
Baca juga: Satpol PP Kudus gencar sosialisasikan sanksi denda beri uang pengemis
Empat raperda yang disetujui menjadi perda itu terdiri atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024; Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga; Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD; serta Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Terkait dengan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan pihaknya akan segera menyampaikannya kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.
Diharapkan pula oleh Bupati bahwa raperda yang telah disepakati tersebut dapat segera ditetapkan menjadi perda sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan.
Menurut dia, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 secara substansi terjadi perubahan proyeksi pendapatan dari APBD 2024 murni sebesar 1,34 persen atau menjadi Rp2.112.980.979.000,00.
"Belanja daerah juga direncanakan naik sebesar 3,66 persen atau menjadi Rp2.223.593.564.000,00. Defisit anggaran sebesar Rp110.612.585.000,00 tersebut direncanakan akan ditutup dengan anggaran pembiayaan neto dengan jumlah yang sama," katanya.
Bupati mengakui kenaikan penerimaan daerah masih belum dapat sepenuhnya mencukupi kebutuhan anggaran belanja daerah yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Oleh karena itu, kata dia, keterbatasan kemampuan anggaran tersebut menuntut pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan skala prioritas secara ketat dalam pengalokasian anggaran belanja terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Dengan demikian, lanjut dia, sangat mungkin apabila masih ada usulan dan kegiatan yang dinilai penting namun belum dapat terakomodasi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Usulan dan prioritas tersebut tentu saja akan menjadi perhatian kami dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pada tahun-tahun mendatang," katanya.
Setelah Raperda Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga disetujui dan ditetapkan menjadi perda, kata dia, regulasi tersebut akan digantikan dengan peraturan bupati (perbup).
Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada BUMD yang telah disetujui menjadi perda, lanjut Dyah, akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mendukung Program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (Upland) yang tujuan utamanya adalah pengembangan dan perluasan lahan untuk pengembangan komoditi pertanian secara spesifik dalam mendukung swasembada pangan nasional.
Dengan ditetapkannya Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, Bupati berharap perda tersebut makin implementatif.
"Khususnya dalam pelaksanaannya menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa," kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi.
Baca juga: Satpol PP Kudus gencar sosialisasikan sanksi denda beri uang pengemis