Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi antikorupsi kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut, mengingat selama ini pelaku usaha dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa pemberian pemahaman tentang gratifikasi penting bagi pelaku usaha supaya mampu menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi.
Menurut dia, memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap.
Apalagi, kata dia, jika ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha maka sudah masuk tindak pemerasan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka sosialisasi antikorupsi dan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Semarang.
Ia mencontohkan pemberian parsel ataupun hadiah lainnya kepada ASN juga merupakan bentuk gratifikasi, sebab ASN sudah mendapatkan gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan, tuntas.
"Mudah-mudahan dari sosialisasi ini para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng," kata Sumarno.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan perizinan dan pengawasan, kata dia, punya potensi terhadap praktik gratifikasi.
"Pun dengan pelaku usaha, juga punya potensi melakukan praktik gratifikasi, misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan bahwa para pelaku usaha merupakan pemangku kepentingan yang dilayani organisasinya sehingga sosialisasi antikorupsi penting untuk dilakukan.
Hingga kini, jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jateng mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sedangkan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.
Sakina menjelaskan bahwa berbagai bentuk pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha, antara lain izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.
"Sosialisasi ini, selain untuk pencegahan gratifikasi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi," katanya.
Ke depan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi pelaku usaha juga akan diselenggarakan di kabupaten/kota dengan menggandeng OPD-OPD lain yang terkait dengan pelayanan perizinan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa pemberian pemahaman tentang gratifikasi penting bagi pelaku usaha supaya mampu menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi.
Menurut dia, memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap.
Apalagi, kata dia, jika ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha maka sudah masuk tindak pemerasan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka sosialisasi antikorupsi dan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Semarang.
Ia mencontohkan pemberian parsel ataupun hadiah lainnya kepada ASN juga merupakan bentuk gratifikasi, sebab ASN sudah mendapatkan gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan, tuntas.
"Mudah-mudahan dari sosialisasi ini para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng," kata Sumarno.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan perizinan dan pengawasan, kata dia, punya potensi terhadap praktik gratifikasi.
"Pun dengan pelaku usaha, juga punya potensi melakukan praktik gratifikasi, misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan bahwa para pelaku usaha merupakan pemangku kepentingan yang dilayani organisasinya sehingga sosialisasi antikorupsi penting untuk dilakukan.
Hingga kini, jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jateng mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sedangkan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.
Sakina menjelaskan bahwa berbagai bentuk pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha, antara lain izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.
"Sosialisasi ini, selain untuk pencegahan gratifikasi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi," katanya.
Ke depan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi pelaku usaha juga akan diselenggarakan di kabupaten/kota dengan menggandeng OPD-OPD lain yang terkait dengan pelayanan perizinan.