Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan Kepala Desa (Kades) Muntung Muhammad Ida Maulana (MIM) atas dugaan korupsi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung Masrun di Temanggung, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah alat bukti yang sah.
MIM adalah kades periode 2020—2026, saat ini masih aktif. Dia ditahan mulai 1 Agustus 2024 selama 20 hari ke depan.
"Tersangka adalah kades aktif. Dia kini dititipkan di Rutan Temanggung," katanya.
Berdasar pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Temanggung, menurut dia, tersangka melakukan korupsi bantuan keuangan untuk kegiatan pembangunan/rehab pavingisasi dari Dusun Candi-Dusun Mendongan di Desa Muntung pada tahun 2022.
Tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp295 juta. Anggaran pengerjaan sebesar Rp500 juta dengan tiga kegiatan, yakni Rp150 juta, Rp150 juta, dan Rp200 juta.
Modusnya, lanjut dia, dana dari rekening desa telah ditransfer ke rekanan penyediaan barang, kemudian Kades MIM meminta kembali dana tersebut.
"Dengan demikian, ada pengurangan volume pengerjaan dan pekerjaan juga belum selesai. Ini merugikan keuangan negara," katanya.
Kejaksaan telah memeriksa 17 orang sebagai saksi. Mereka dari pemdes, penyedia barang, dan pelapor.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan kemungkinan masih ada tambahan saksi untuk memperkuat dakwaan.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Temanggung Masrun di Temanggung, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah alat bukti yang sah.
MIM adalah kades periode 2020—2026, saat ini masih aktif. Dia ditahan mulai 1 Agustus 2024 selama 20 hari ke depan.
"Tersangka adalah kades aktif. Dia kini dititipkan di Rutan Temanggung," katanya.
Berdasar pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Temanggung, menurut dia, tersangka melakukan korupsi bantuan keuangan untuk kegiatan pembangunan/rehab pavingisasi dari Dusun Candi-Dusun Mendongan di Desa Muntung pada tahun 2022.
Tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp295 juta. Anggaran pengerjaan sebesar Rp500 juta dengan tiga kegiatan, yakni Rp150 juta, Rp150 juta, dan Rp200 juta.
Modusnya, lanjut dia, dana dari rekening desa telah ditransfer ke rekanan penyediaan barang, kemudian Kades MIM meminta kembali dana tersebut.
"Dengan demikian, ada pengurangan volume pengerjaan dan pekerjaan juga belum selesai. Ini merugikan keuangan negara," katanya.
Kejaksaan telah memeriksa 17 orang sebagai saksi. Mereka dari pemdes, penyedia barang, dan pelapor.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan kemungkinan masih ada tambahan saksi untuk memperkuat dakwaan.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.