Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, meminta dinas kesehatan (dinkes) setempat merekomendasikan tiga rumah sakit (RS) memeriksa kesehatan bakal pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024.

"Kami sudah mengirim surat ke dinas kesehatan untuk meminta tiga RS yang direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofian Rois di Temanggung, Rabu .

Persyaratan kesehatan kemarin sudah ada juklak dari KPU, kata dia, sudah turun bahwa nanti untuk pemeriksaan kesehatan itu di RS yang direkomendasikan oleh dinkes.

Henry menuturkan dari tiga RS tersebut nanti KPU memilih salah satu yang memenuhi syarat. Dengan demikian, dinkes bisa meneliti RS mana yang memenuhi syarat, ada pemeriksaan MRI, jiwa, dan lain-lain.

Akan tetapi kalau di RS tersebut belum ada ahli, menurut dia, bisa minta bantuan dari luar kabupaten.

"Ketika berkomunikasi dengan Dinkes Kabupaten Temanggung, sudah ada RS memenuhi kriteria untuk memeriksa jenis-jenis pemeriksaan terhadap calon peserta pilkada," katanya.

Ia mengatakan bahwa KPU baru mengajukan permohonan ke Dinkes Temanggung untuk merekomendasikan tiga RS tersebut. Akan tetapi, apabila tidak ada tiga RS, dinkes merekomendasikan satu RS yang memenuhi syarat.

Dalam Sosialisasi Regulasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024, KPU mengundang dari berbagai pihak, terutama dari partai politik yang akan mengusung maupun mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati, kemudian dari berbagai dinas dan instansi terkait, ormas, organisasi keagamaan, dan mahasiswa.

"Kami juga mengundang narasumber dari bappeda terkait dengan persyaratan bahwa pasangan calon bupati/wakil bupati harus menyampaikan visi dan misi yang selaras RPJMD. Kami minta bappeda untuk mengungkapkan RPJMD," katanya.

Sementara itu, dari pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan terkait dengan hukum, kelakuan baik, dan tidak pernah melakukan kejahatan karena kealpaan, kemudian dari dinas pendidikan berkaitan dengan ijazah, dan dari dinas permades karena ada potensi kepala desa/perangkat desa yang akan mencalonkan syaratnya apa saja.

"Ini nanti dari mereka kami minta memberikan paparan sehingga untuk partai politik yang mengusung sudah tahu apa saja persyaratan yang harus disampaikan ketika mendaftar pasangan calon bupati dan wakil bupati ke KPU pada tanggal 27—29 Agustus 2024," katanya.

Baca juga: PGRI Jateng jajaki pendirian Rumah Sakit Guru

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024