Semarang (ANTARA) - Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia mendorong pemerintah kabupaten kota membangun/menyiapkan kawasan industri sesuai dengan peruntukannya, sehingga semakin memperluas dan menyebarnya pusat-pusat ekonomi baru terutama di luar Pulau Jawa. Hal itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar di sela-sela Rakernas XXIV, di Semarang 24-27 Juli 2024.
Sanny di Semarang, Kamis (25/7) mengatakan kawasan industri tersebut dibutuhkan karena sesuai dengan peraturan perundangan industri didorong berada di dalam kawasan industri yang sudah lengkap sarana prasarananya, concern terhadap pencemaran lingkungan, dan secara tata ruangnya juga sudah disarankan oleh pemerintah daerah setempat.
Sanny juga menyampaikan pihaknya juga akan mengusulkan pembentukan Badan Pengembangan Kawasan Industri dengan harapan bisa menjadi wadah untuk mempercepat penyelesaian beragam persoalan terkait kawasan industri.
"Badan Pengembangan Kawasan Industri tujuannya supaya ada harmonisasi sinkronisasi dalam satu wadah tertentu, sehingga permasalahan-permasalahan yang khususnya terkait industri manufaktur kita bisa diselesaikan lebih baik dan lebih cepat," Sanny Iskandar.
Sekjen Kemenperin & Plt. Dirjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menjelaskan mengacu dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 juga telah diatur bahwa perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri dan kawasan industri harus berlokasi di kawasan peruntukan industri berdasarkan tata ruang.
"Ini yang kami terus dorong teman-teman pemerintah kabupaten kota menyiapkan kawasan-kawasan peruntukan industri di dalam tata ruangnya direncanakan tata ruangnya dengan kriteria yang memenuhi syarat untuk dibangunnya kawasan itu, seperti tersedia cukup sumber air baku, dekat juga dengan jaringan tenaga listrik misalnya, dan beberapa kriteria lain yang diperlukan agar kawasan industri bisa terbangun dengan baik di sana," kata Eko.
Pada kenyataannya, kata Eko, belum seluruh kabupaten kota memiliki kawasan peruntukan industri, sehingga banyak perusahaan industri yang akhirnya mereka berinvestasi atau menjadikan pabrik di luar kawasan industri khususnya di daerah-daerah yang belum memiliki kawasan industri.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan atau merevisi tata ruangnya, sehingga perusahaan-perusahaan berlokasi di kawasan peruntukan industri. Saat ini sudah cukup banyak kawasan industri dan dalam lima tahun terakhir ini, kawasan industri yang baru sebagian besar berlokasi di luar Pulau Jawa khususnya di Kalimantan dan Sulawesi. Ini terkait dengan program pemerintah melakukan hilirisasi karena memang industri yang tumbuh di luar Pulau Jawa di dalam kawasan industri mereka berusaha di sektor-sektor yang melakukan hilirisasi dari sumber daya alam di daerah tersebut," kata Eko.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan menambahkan hal terpenting lainnya adalah menghadirkan ekosistem industri di dalam kawasan industri. Saat ini yang masih menjadi tantangan tersendiri yakni efisiensi dari proses produksi dalam rantai pasok yang ada seperti kawasan ekonomi khusus, mulai dari proses awal sampai terakhirnya berada di dalam satu kawasan.
"Bahkan kalau misalnya pelabuhan-pelabuhan bisa dihadirkan dekat dengan kawasan industri, sehingga begitu selesai diproduksi langsung bisa mengekspor, itu menciptakan kemampuan daya yang luar biasa," tutup Nurul.
Hadir pada kegiatan tersebut Yoshihiro Kobi selaku investor Jepang/Direktur Utama Bekasi Fajar Industrial Estate (BeFa) dan Frank Sun perwakilan investor China/Vice President Industrial Development Center CFLD.
Sanny di Semarang, Kamis (25/7) mengatakan kawasan industri tersebut dibutuhkan karena sesuai dengan peraturan perundangan industri didorong berada di dalam kawasan industri yang sudah lengkap sarana prasarananya, concern terhadap pencemaran lingkungan, dan secara tata ruangnya juga sudah disarankan oleh pemerintah daerah setempat.
Sanny juga menyampaikan pihaknya juga akan mengusulkan pembentukan Badan Pengembangan Kawasan Industri dengan harapan bisa menjadi wadah untuk mempercepat penyelesaian beragam persoalan terkait kawasan industri.
"Badan Pengembangan Kawasan Industri tujuannya supaya ada harmonisasi sinkronisasi dalam satu wadah tertentu, sehingga permasalahan-permasalahan yang khususnya terkait industri manufaktur kita bisa diselesaikan lebih baik dan lebih cepat," Sanny Iskandar.
Sekjen Kemenperin & Plt. Dirjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menjelaskan mengacu dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 juga telah diatur bahwa perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri dan kawasan industri harus berlokasi di kawasan peruntukan industri berdasarkan tata ruang.
"Ini yang kami terus dorong teman-teman pemerintah kabupaten kota menyiapkan kawasan-kawasan peruntukan industri di dalam tata ruangnya direncanakan tata ruangnya dengan kriteria yang memenuhi syarat untuk dibangunnya kawasan itu, seperti tersedia cukup sumber air baku, dekat juga dengan jaringan tenaga listrik misalnya, dan beberapa kriteria lain yang diperlukan agar kawasan industri bisa terbangun dengan baik di sana," kata Eko.
Pada kenyataannya, kata Eko, belum seluruh kabupaten kota memiliki kawasan peruntukan industri, sehingga banyak perusahaan industri yang akhirnya mereka berinvestasi atau menjadikan pabrik di luar kawasan industri khususnya di daerah-daerah yang belum memiliki kawasan industri.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan atau merevisi tata ruangnya, sehingga perusahaan-perusahaan berlokasi di kawasan peruntukan industri. Saat ini sudah cukup banyak kawasan industri dan dalam lima tahun terakhir ini, kawasan industri yang baru sebagian besar berlokasi di luar Pulau Jawa khususnya di Kalimantan dan Sulawesi. Ini terkait dengan program pemerintah melakukan hilirisasi karena memang industri yang tumbuh di luar Pulau Jawa di dalam kawasan industri mereka berusaha di sektor-sektor yang melakukan hilirisasi dari sumber daya alam di daerah tersebut," kata Eko.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan menambahkan hal terpenting lainnya adalah menghadirkan ekosistem industri di dalam kawasan industri. Saat ini yang masih menjadi tantangan tersendiri yakni efisiensi dari proses produksi dalam rantai pasok yang ada seperti kawasan ekonomi khusus, mulai dari proses awal sampai terakhirnya berada di dalam satu kawasan.
"Bahkan kalau misalnya pelabuhan-pelabuhan bisa dihadirkan dekat dengan kawasan industri, sehingga begitu selesai diproduksi langsung bisa mengekspor, itu menciptakan kemampuan daya yang luar biasa," tutup Nurul.
Hadir pada kegiatan tersebut Yoshihiro Kobi selaku investor Jepang/Direktur Utama Bekasi Fajar Industrial Estate (BeFa) dan Frank Sun perwakilan investor China/Vice President Industrial Development Center CFLD.