Semarang (ANTARA) - Sejumlah pejabat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang mengaku belum bertemu maupun berkomunikasi dengan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu pascapenggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin di Semarang, Jumat, mengaku belum ada komunikasi dengan wali kota pascapenggeledahan KPK.
"Belum, saya masih baru pulang haji soalnya," kata Sekda ditemui usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah.
Iswar juga enggan memberikan tanggapan mengenai penggeledahan oleh KPK di sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Semarang.
Diketahui bahwa penyidik KPK menggeledah sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, mulai Rabu (17/7) lalu hingga saat ini telah memasuki hari ketiga.
Beberapa kepala OPD juga mengakui hal yang sama, seperti Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Wing Wiyarso.
Pada hari Selasa (16/7), Wing mengaku sempat berkomunikasi dengan Ita, sapaan akrab Hevearita, membahas tentang persiapan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI. Namun, setelah itu belum ada komunikasi lagi sampai sekarang.
"Tidak ada komunikasi lagi. Setelah penggeledahan, memang tidak bisa berkomunikasi dengan Bu Wali," katanya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang Yudi Wibowo juga mengaku terakhir berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang pada hari Minggu (14/7/2024).
"Kami komunikasi terakhir hari Minggu (14/7), itu ada tiga acara sehari padat, salah satunya menerima PPDB SMPN 1 terkait dengan dugaan ijazah palsu," katanya.
Hal senada juga disampaikan Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang Hernowo Budi Luhur. Dia juga belum berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang pascapenggeledahan KPK.
"Saya hari apa ya komunikasi dengan Wali Kota. Belum ketemu lagi," katanya.
Pascapenggeledahan KPK mulai Rabu (17/7) hingga sekarang Wali Kota Semarang juga belum terlihat berkantor di Balai Kota Semarang.
Ada sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang dan instansi OPD yang digeledah KPK selama 3 hari ini, antara lain, Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pada hari Kamis ini, penggeledahan masih berlanjut di Kantor Dinas Pendidikan dan sejumlah OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran Kota Semarang.
Tidak hanya menggeledah, KPK juga meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD dan pejabat terkait di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.
Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin di Semarang, Jumat, mengaku belum ada komunikasi dengan wali kota pascapenggeledahan KPK.
"Belum, saya masih baru pulang haji soalnya," kata Sekda ditemui usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah.
Iswar juga enggan memberikan tanggapan mengenai penggeledahan oleh KPK di sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Semarang.
Diketahui bahwa penyidik KPK menggeledah sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, mulai Rabu (17/7) lalu hingga saat ini telah memasuki hari ketiga.
Beberapa kepala OPD juga mengakui hal yang sama, seperti Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Wing Wiyarso.
Pada hari Selasa (16/7), Wing mengaku sempat berkomunikasi dengan Ita, sapaan akrab Hevearita, membahas tentang persiapan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI. Namun, setelah itu belum ada komunikasi lagi sampai sekarang.
"Tidak ada komunikasi lagi. Setelah penggeledahan, memang tidak bisa berkomunikasi dengan Bu Wali," katanya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang Yudi Wibowo juga mengaku terakhir berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang pada hari Minggu (14/7/2024).
"Kami komunikasi terakhir hari Minggu (14/7), itu ada tiga acara sehari padat, salah satunya menerima PPDB SMPN 1 terkait dengan dugaan ijazah palsu," katanya.
Hal senada juga disampaikan Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang Hernowo Budi Luhur. Dia juga belum berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang pascapenggeledahan KPK.
"Saya hari apa ya komunikasi dengan Wali Kota. Belum ketemu lagi," katanya.
Pascapenggeledahan KPK mulai Rabu (17/7) hingga sekarang Wali Kota Semarang juga belum terlihat berkantor di Balai Kota Semarang.
Ada sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang dan instansi OPD yang digeledah KPK selama 3 hari ini, antara lain, Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pada hari Kamis ini, penggeledahan masih berlanjut di Kantor Dinas Pendidikan dan sejumlah OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran Kota Semarang.
Tidak hanya menggeledah, KPK juga meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD dan pejabat terkait di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.