Semarang (ANTARA) - Dosen Sistem Informasi Universitas Semarang (USM), Saiful Hadi MKom mengikuti pelatihan asesor yang digelar Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Triutama Sistem Indonesia (TRUST) Indonesia di Jalan Sukolilo Mulia II Nomor 49 Surabaya pada 1--5 Juli 2024.
Saiful mengungkapkan bahwa pelatihan ini sangat diperlukan bagi calon asesor agar paham tentang kegiatan asesmen yang akan dilakukan.
“Pelatihan asesor ini sangat bermanfaat karena akan memberikan bekal bagi asesor dalam melakukan asesmen sesuai kompetensinya,” ungkap Saiful Hadi.
Pelatihan yang digelar lima hari ini menghadirkan Master Asesor Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Dr Prapto Rusianto, MSi, Psi dan Elly Farida SPt, MSi.
Menurut Dr Prapto Rusianto, seorang asesor memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, dan memberikan kontribusi.
“Asesor harus paham SOP," pesan dia.
"Jika seseorang menjadi asesor harus patuh pada kode etik dan memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, dan memberikan kontribusi,” paparnya.
“Asesor harus memiliki delapan keterampilan, yakni komunikasi, kerja sama, problem solving, berinisiatif, merencanakan dan mengorganisasikan, manajemen diri, belajar, dan teknologi,” tambahnya.
Prapto Rusianto menambahkan bahwa jenis sertifikasi terdiri dari 3 skema yaitu skema sertifikasi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), sertifikasi berdasarkan okupasi nasional, dan sertifikasi berdasarkan pemaketan kompetensi (cluster).
Ada 3 jenis standar kompetensi kerja yaitu SKKNI, standar khusus, dan standar internasional.
SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara standar khusus (spesifik) dikembangkan oleh organisasi otoritas atau mempunyai tugas di bidang standardisasi untuk dipergunkaan secara khusus (spesifik) dan dipublikasikan secara formal bagi komunitas spesifik atau dalam bentuk jurnal.
Sementara standar internasional adalah standar yang dikembangkan oleh organisasi standardisasi internasional.
Standar Internasional dapat diperoleh untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan berlaku di seluruh dunia.
Ketua LSP Triutama Sistem Indonesia (TRUST), M Hafidz Novalli mengatakan, pelatihan asesor ini merupakan yang ketiga kalinya.
“Kami berharap angkatan ketiga pelatihan asesor ini bisa mengikuti kegiatan dengan baik dan dapat memberikan manfaat kepada semua peserta."
"Peserta pada pelatihan kali ini terdiri dari berbagai profesi di antaranya dosen, laboran, karyawan swasta perwakilan dari LSP,” ungkap M Hafidz Novalli. ***
Saiful mengungkapkan bahwa pelatihan ini sangat diperlukan bagi calon asesor agar paham tentang kegiatan asesmen yang akan dilakukan.
“Pelatihan asesor ini sangat bermanfaat karena akan memberikan bekal bagi asesor dalam melakukan asesmen sesuai kompetensinya,” ungkap Saiful Hadi.
Pelatihan yang digelar lima hari ini menghadirkan Master Asesor Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Dr Prapto Rusianto, MSi, Psi dan Elly Farida SPt, MSi.
Menurut Dr Prapto Rusianto, seorang asesor memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, dan memberikan kontribusi.
“Asesor harus paham SOP," pesan dia.
"Jika seseorang menjadi asesor harus patuh pada kode etik dan memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, dan memberikan kontribusi,” paparnya.
“Asesor harus memiliki delapan keterampilan, yakni komunikasi, kerja sama, problem solving, berinisiatif, merencanakan dan mengorganisasikan, manajemen diri, belajar, dan teknologi,” tambahnya.
Prapto Rusianto menambahkan bahwa jenis sertifikasi terdiri dari 3 skema yaitu skema sertifikasi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), sertifikasi berdasarkan okupasi nasional, dan sertifikasi berdasarkan pemaketan kompetensi (cluster).
Ada 3 jenis standar kompetensi kerja yaitu SKKNI, standar khusus, dan standar internasional.
SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara standar khusus (spesifik) dikembangkan oleh organisasi otoritas atau mempunyai tugas di bidang standardisasi untuk dipergunkaan secara khusus (spesifik) dan dipublikasikan secara formal bagi komunitas spesifik atau dalam bentuk jurnal.
Sementara standar internasional adalah standar yang dikembangkan oleh organisasi standardisasi internasional.
Standar Internasional dapat diperoleh untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan berlaku di seluruh dunia.
Ketua LSP Triutama Sistem Indonesia (TRUST), M Hafidz Novalli mengatakan, pelatihan asesor ini merupakan yang ketiga kalinya.
“Kami berharap angkatan ketiga pelatihan asesor ini bisa mengikuti kegiatan dengan baik dan dapat memberikan manfaat kepada semua peserta."
"Peserta pada pelatihan kali ini terdiri dari berbagai profesi di antaranya dosen, laboran, karyawan swasta perwakilan dari LSP,” ungkap M Hafidz Novalli. ***