Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyosialisasikan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus kepada sejumlah pihak.

Ketua KPU Kota Surakarta Bambang Christanto di Solo, Senin, mengatakan bahwa kegiatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Oleh karena itu, kata dia, pada hari ini pihaknya mengundang beberapa instansi, perguruan tinggi se-Kota Surakarta, rumah sakit se-Kota Surakarta, pondok pesantren se-Kota Surakarta, bawaslu setempat, dan dinas terkait berkaitan dengan TPS khusus.

Bambang menjelaskan bahwa sosialisasi TPS lokasi khusus terkait dengan hak pilih warga negara.

Diharapkan pula semua elemen bisa difasilitasi karena ini berkaitan dengan hak konstitusi warga negara.

Ia mengemukakan bahwa  TPS lokasi khusus ini berbeda dengan TPS reguler. Salah satu syarat untuk bisa mengajukan lokasi khusus adalah warga yang ada di instansi tersebut terhalang oleh kondisi tertentu.

"Seperti di rutan karena warga binaan 'kan usia 17 tahun, sepanjang punya dokumen pendukung berupa KTP bisa menggunakan hak pilihnya. Karena kondisi tertentu, dia enggak mungkin keluar dari rutan. Maka, bisa mengusulkan sebagai lokasi TPS khusus," katanya.

Pada Pemilu 2024, kata dia, terdapat dua TPS lokasi khusus yang diselenggarakan oleh KPU Kota Surakarta.

"Nanti pada pilkada kami lihat karena ini 'kan lebih kecil, Jawa Tengah dan Surakarta," katanya.

Mengenai surat suara, menurut dia, akan disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS lokasi khusus.

Sesuai dengan BAP KPU Kota Surakarta, lanjut dia, pada saat ini jumlah tempat pemungutan suara ada 853 TPS.

"Sesuai dengan PKPU, karena satu TPS 'kan regrouping (pengelompokan kembali), maksimal 600 pemilih. Atas saran KPU RI, kami dimohon agar dimaksimalkan di angka 560—580 pemilih. Yang 20 atau 30 pemilih antisipasi kategori DPK (daftar pemilih khusus) atau DPTb (daftar pemilih tambahan)," katanya.

Baca juga: KPU Kudus mulai melakukan pemetaan TPS

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024