Temanggung (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengimbau aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri netral dalam pemilihan kepala daerah 2024.
"Imbauan netralitas ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pilkada," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Minggu.
Ia menyampaikan ASN, TNI, Polri pejabat negara lainnya agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis.
"Mereka tidak boleh berpolitik parktis yang mengarah pada keberpihakan barafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupunn setelah ditetapkann pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota," katanya.
Ia menyampaikan pejabat negara atau pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.
Roni menuturkan para pejabat negara untuk melakukan sosialisasi pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN, TNI, Polri dalam proses penyelenggaraan terhadap tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
"Surat imbauan tersebut sudah diberikan kepada semua instansi pemerintah," katanya.
Baca juga: Bawaslu Semarang gencarkan patroli kawal hak pilih
"Imbauan netralitas ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam pilkada," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Minggu.
Ia menyampaikan ASN, TNI, Polri pejabat negara lainnya agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis.
"Mereka tidak boleh berpolitik parktis yang mengarah pada keberpihakan barafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupunn setelah ditetapkann pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota," katanya.
Ia menyampaikan pejabat negara atau pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.
Roni menuturkan para pejabat negara untuk melakukan sosialisasi pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN, TNI, Polri dalam proses penyelenggaraan terhadap tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
"Surat imbauan tersebut sudah diberikan kepada semua instansi pemerintah," katanya.
Baca juga: Bawaslu Semarang gencarkan patroli kawal hak pilih