Brebes (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah, secepatnya melimpahkan kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp977,5 juta dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur Suhendri ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.
"Ya, kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes Antonius saat dihubungi melalui telepon, Jumat.
Menurut dia, berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Jatimakmur Sehendri dilimpahkan oleh Polres Brebes kepada Kajari Brebes pada hari Kamis (27/6).
Berkas perkara itu, kata dia, sudah cukup P-21 dan sudah terpenuhi untuk dipersiapkan pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Saat ini, untuk penahanan Kades Suhendri sudah dilakukan di Rumah Tahanan Brebes, dan secepatnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," katanya.
Dikatakan bahwa Suhendri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa pada tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan sebesar Rp977,57 juta.
"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," katanya.
Berdasar hasil temuan, kata Antonius, dana desa mencapai sekitar Rp977,57 juta yang telah dikorupsi itu berasal dari bantuan penyertaan modal bumdes sebesar Rp34 juta, bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp99,9 juta.
Selain itu, anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talut sebesar Rp210,7 juta. Namun, direalisasikan sebesar Rp21,68 juta.
Dari hasil pengakuan tersangka, kata dia, uang hasil korupsi untuk judi online (daring) berupa slot, judi Singapura, dan trading.
"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," katanya.
"Ya, kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes Antonius saat dihubungi melalui telepon, Jumat.
Menurut dia, berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Jatimakmur Sehendri dilimpahkan oleh Polres Brebes kepada Kajari Brebes pada hari Kamis (27/6).
Berkas perkara itu, kata dia, sudah cukup P-21 dan sudah terpenuhi untuk dipersiapkan pelimpahan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Saat ini, untuk penahanan Kades Suhendri sudah dilakukan di Rumah Tahanan Brebes, dan secepatnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," katanya.
Dikatakan bahwa Suhendri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa pada tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan sebesar Rp977,57 juta.
"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," katanya.
Berdasar hasil temuan, kata Antonius, dana desa mencapai sekitar Rp977,57 juta yang telah dikorupsi itu berasal dari bantuan penyertaan modal bumdes sebesar Rp34 juta, bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp99,9 juta.
Selain itu, anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talut sebesar Rp210,7 juta. Namun, direalisasikan sebesar Rp21,68 juta.
Dari hasil pengakuan tersangka, kata dia, uang hasil korupsi untuk judi online (daring) berupa slot, judi Singapura, dan trading.
"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," katanya.