Cilacap (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah merekrut sebanyak 5.709 petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Hari ini (23/6), hasil perekrutan petugas pantarlih diumumkan, besok (24/6) akan dilantik," kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno di Cilacap, Minggu.

Menurut dia, petugas pantarlih tersebut akan melakukan pemutakhiran data pemilih melalui mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit) pada tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Terkait dengan jumlah tempat pemungutan suara reguler di Cilacap pada Pilkada Serentak 2024, dia mengatakan semula pihaknya akan membentuk 3.235 TPS.

Oleh karena adanya surat edaran dari KPU RI yang membatasi jumlah pemilih per TPS maksimal 600 orang, kata dia, jumlah tempat pemungutan suara di Kabupaten Cilacap pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 3.043 TPS dan belum termasuk TPS di lokasi khusus.

Dengan demikian, lanjut dia, pemutakhiran data pemilih di TPS yang jumlah pemilihnya TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang atau maksimal 600 orang akan ditangani oleh 2 petugas pantarlih.

"Kami harapkan teman-teman pantarlih yang sudah diberi kesempatan, untuk bisa bekerja secara profesional. Artinya, jangan hanya bekerja di atas meja walaupun mungkin petugas pantarlih itu hafal wilayah setempat," katanya.

Weweng mengharapkan petugas pantarlih untuk turun ke lapangan dalam melakukan coklit guna mengetahui keadaan riil di lapangan.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar mengatakan pihaknya telah mengadakan kegiatan penguatan kapasitas bagi anggota Bawaslu Kabupaten Cilacap dan 72 anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam) se-Kabupaten Cilacap.

"Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2024," katanya.

Selain itu, kata dia, untuk menyiapkan strategi pengawasan dan pencegahan pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih pada Pilkada Serentak 2024 serta memberikan pemahaman alat kerja pengawasan pada tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2024.

Ia mengakui untuk mencapai tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) membutuhkan proses yang panjang, sehingga butuh keterlibatan aktif pengawas di tingkat kecamatan dan desa.

"Keterlibatan aktif teman-teman di lapangan sangat kami harapkan, karena panwaslu kecamatan nantinya akan melakukan uji petik terhadap daftar pemilih yang telah dicoklit oleh pantarlih," kata Soim.

Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 ditujukan untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Baca juga: Ketua KPU singgung sifat-sifat tercela saat jadi Khatib Idul Adha di Semarang

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024