Semarang (ANTARA) - BTPN Syariah memberangkatkan tujuh nasabah yang termasuk dalam kategori prasejahtera produktif asal Desa Lerep, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, untuk menjalani ibadah umrah.

Komisaris Utama BTPN Syariah Kemal Azis Stamboel saat penyerahan apresiasi bagi nasabah program pembiayaan untuk kelompok pemberdayaan syariah sentra Lerep Sitambal di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, mengatakan pemberangkatan tujuh perempuan nasabah yang merupakan satu kelompok ini merupakan apresiasi dari lembaga keuangan ini.

Sentra Lerep Sitambal terbentuk sebagai komunitas yang menjadi nasabah program pembiayaan BTPN Syariah sejak 12 tahun lalu.

Kelompok tersebut memiliki kedisiplinan dalam membayar angsuran pinjaman serta selalu hadir dalam pertemuan dua mingguan dengan community officer BTPN Syariah.

"Kami mencoba menularkan pembiayaan dari nasabah agar lebih produktif dan mengubah kehidupan menjadi lebih baik," katanya.

Menurut dia, tujuh perempuan anggota sentra Lerep Sitambal ini merupakan satu-satunya komunitas pemberdayaan syariah di Jawa Tengah yang memperoleh apresiasi berupa ibadah umrah gratis pada 2024 ini.

Ketujuh nasabah tersebut akan berangkat Umrah bersama puluhan nasabah prasejahtera berprestasi di berbagai daerah lain di Indonesia yang diterbangkan dalam satu pesawat.

Keberhasilan tujuh anggota sentra Lerep Sitambal ini, lanjut dia, diharapkan bisa menjadi contoh dan inspirasi bagi nasabah lain BTPN Syariah.

Sementara itu, Ketua Kelompok Sentra Lerep Sitambal Nurul Hidayah mengatakan kebersamaan menjadi kunci kedisiplinan kelompok ini dalam menjalankan kewajibannya memenuhi angsuran pinjamannya.

"Sebagai ketua, saya terus menyemangati anggota agar mereka selalu tepat waktu," katanya.

Kelompok ini, lanjut dia, beranggota tujuh orang dan bertahan hingga 12 tahun.

Para anggota, menurut dia, semula merupakan buruh jahit yang kemudian mengajukan pinjaman tanpa agunan di BTPN Syariah.

"Saat ini sudah berkembang, ada tiga anggota yang akhirnya bisa membuka toko kelontong," tambahnya.

Sementara di wilayah Kota dan Kabupaten Semarang hingga saat ini tersebar sekitar 2.900 sentra pemberdayaan syariah nasabah prasejahtera.

Sistem keanggotaan berkelompok yang mengikat satu dengan yang lain menjadi kunci keberhasilan pemberdayaan nasabah prasejahtera.

Baca juga: Mantan pegawai BTPN divonis 1,5 tahun karena TPPU Kasda Semarang

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024