Batang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan pil psikotropika, sabu-sabu, dan ganja yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan cara diblender dan dibakar, Jumat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Epi Paula Numberi di Batang, Jumat, mengatakan bahwa barang bukti itu terdiri atas 2,75 gram sabu-sabu, 570 pil Yarindo, 1.974 butir DMP, 564 butir Hexymer, serta dua pohon ganja.

"Barang bukti jenis narkoba itu kami musnahkan dengan cara diblender. Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti kasus asusila serta smartphone yang ikut dimusnahkan dengan cara dibakar," katanya.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum itu dari hasil perkara selama periode Januari hingga Mei 2024 dengan jumlah 22 terpidana.

Selama periode Januari 2024 hingga Mei 2024, kata dia, kasus yang paling menonjol adalah peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Melihat fenomena tersebut, kami berharap upaya pemberantasan peredaran narkotika di daerah ini agar bisa terus digencarkan," katanya yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal.

Epi mengatakan bahwa saat ini sudah banyak anak muda yang terjerat dalam perdebatan narkotika, baik sebagai pemakai maupun pengedar.

"Oleh karena itu, kami berupaya untuk mencegah dan menekan peredaran narkotika pada generasi muda dengan ikut melakukan sosialisasi ancaman narkoba," katanya.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut disaksikan pihak Polres Batang, Pengadilan Negeri Batang, BNN, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang.

Baca juga: Petugas Lapas Semarang gagalkan penyelundupan ratusan pil koplo

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024