Semarang (ANTARA) - Petugas Lapas Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan upaya penyelundupan ratusan butir pil koplo yang dilakukan oleh seorang perempuan pengunjung berinisial ES (24).
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Semarang Andreas Wisnu dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan sebanyak 199 butir pil dengan wadah kantong plastik tersebut disimpan di dalam celana dalam pelaku.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap salah seorang perempuan pengunjung lapas
Dari hasil pemeriksaan badan, lanjut dia, petugas mendapati bungkusan plastik yang disimpan di celana dalam pelaku.
"ES ini berencana mengunjungi kekasihnya MM yang sedang menjalani hukuman," katanya.
EA yang baru sebulan mengenal MM, kata dia, diminta kekasihnya untuk mengantar obat gatal dengan upah Rp1 juta.
Pil koplo yang akan diselundupkan tersebut berasal dari orang suruhan MM yang menyerahkan ke ES pada malam.sebelumnya.
Pelaku beserta barang bukti pil terlarang hasil pencegahan tersebut, kata dia, selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngaliyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Semarang Andreas Wisnu dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan sebanyak 199 butir pil dengan wadah kantong plastik tersebut disimpan di dalam celana dalam pelaku.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap salah seorang perempuan pengunjung lapas
Dari hasil pemeriksaan badan, lanjut dia, petugas mendapati bungkusan plastik yang disimpan di celana dalam pelaku.
"ES ini berencana mengunjungi kekasihnya MM yang sedang menjalani hukuman," katanya.
EA yang baru sebulan mengenal MM, kata dia, diminta kekasihnya untuk mengantar obat gatal dengan upah Rp1 juta.
Pil koplo yang akan diselundupkan tersebut berasal dari orang suruhan MM yang menyerahkan ke ES pada malam.sebelumnya.
Pelaku beserta barang bukti pil terlarang hasil pencegahan tersebut, kata dia, selanjutnya diserahkan ke Polsek Ngaliyan untuk proses hukum lebih lanjut.