Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memperoleh hibah berupa tanah seluas 26,8 hektare dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di Kota Semarang.
"Hibah tanah yang berlokasi di Gunungpati, Kota Semarang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suarnawan dalam siaran pers di Semarang, Rabu.
Menurut dia, lahan dengan luas total 268.425 meter persegi tersebut akan dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung.
Suarnawan menyebut lahan tersebut rencananya untuk pendirian Sentra Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Selain itu, lanjut dia, Kejaksaan Agung juga akan mendirikan Rumah Sakit Adhiyaksa di atas lahan tersebut.
"Rumah sakit untuk pusat rehabilitasi narkoba di Jawa Tengah," katanya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas hibah lahan bagi kepentingan kejaksaan tersebut.
Selain itu, dia berharap proses hibah serta tahapan pembangunan hingga pembangunan fasilitas milik Kejaksaan Agung tersebut dapat segera terealisasi.
"Hibah tanah yang berlokasi di Gunungpati, Kota Semarang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suarnawan dalam siaran pers di Semarang, Rabu.
Menurut dia, lahan dengan luas total 268.425 meter persegi tersebut akan dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung.
Suarnawan menyebut lahan tersebut rencananya untuk pendirian Sentra Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Selain itu, lanjut dia, Kejaksaan Agung juga akan mendirikan Rumah Sakit Adhiyaksa di atas lahan tersebut.
"Rumah sakit untuk pusat rehabilitasi narkoba di Jawa Tengah," katanya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas hibah lahan bagi kepentingan kejaksaan tersebut.
Selain itu, dia berharap proses hibah serta tahapan pembangunan hingga pembangunan fasilitas milik Kejaksaan Agung tersebut dapat segera terealisasi.