Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memberikan pelayanan cepat, mudah, dan gratis sebagai komitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan Slamet Hariadi di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa tiga prinsip ini sangat penting diimplementasikan oleh instansi pemerintah dalam memberikan layanan publik.
"Kami menilai kepemilikan dokumen kependudukan ini penting karena memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum setiap peristiwa kependudukan yang dialami penduduk," katanya.
Menurut dia, dengan kepemilikan dokumen kependudukan tersebut memungkinkan pemerintah menyediakan pelayanan publik yang efektif kepada masyarakat.
Pelaksanaan tiga prinsip tersebut dalam pemberian layanan mendapat pengakuan yang baik dan apresiasi dari berbagai unsur antara lain masyarakat pengguna, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, mitra Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seperti kementerian agama, pengadilan agama, rumah sakit, dan kelurahan.
"Sebagai institusi layanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kami berpedoman aturan yang ada baik UU, PP, perpres, permendagri maupun perda. Semua aturan, kami kemas dalam standar pelayanan," katanya.
Saat ini, pihaknya membuka 28 layanan yang meliputi layanan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pemanfaatan data.
"Kami upayakan semua dokumen cepat selesai, tentunya jika persyaratan yang dibutuhkan lengkap. Mudah, ketika ada pemohon masuk dan apabila sudah diteliti lengkap dan benar langsung proses dari front office, back office dan masuk sistem bisa langsung cetak tanpa dipungut biaya," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan Slamet Hariadi di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa tiga prinsip ini sangat penting diimplementasikan oleh instansi pemerintah dalam memberikan layanan publik.
"Kami menilai kepemilikan dokumen kependudukan ini penting karena memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum setiap peristiwa kependudukan yang dialami penduduk," katanya.
Menurut dia, dengan kepemilikan dokumen kependudukan tersebut memungkinkan pemerintah menyediakan pelayanan publik yang efektif kepada masyarakat.
Pelaksanaan tiga prinsip tersebut dalam pemberian layanan mendapat pengakuan yang baik dan apresiasi dari berbagai unsur antara lain masyarakat pengguna, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, mitra Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seperti kementerian agama, pengadilan agama, rumah sakit, dan kelurahan.
"Sebagai institusi layanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kami berpedoman aturan yang ada baik UU, PP, perpres, permendagri maupun perda. Semua aturan, kami kemas dalam standar pelayanan," katanya.
Saat ini, pihaknya membuka 28 layanan yang meliputi layanan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pemanfaatan data.
"Kami upayakan semua dokumen cepat selesai, tentunya jika persyaratan yang dibutuhkan lengkap. Mudah, ketika ada pemohon masuk dan apabila sudah diteliti lengkap dan benar langsung proses dari front office, back office dan masuk sistem bisa langsung cetak tanpa dipungut biaya," katanya.