Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, meringkus tiga orang anggota komplotan pencuri lintas provinsi yang mengincar rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Selasa, mengatakan, para.pelaku ditangkap usai beraksi di dua rumah di wilayah Mijen, Kota Semarang.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing S dan H warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, serta WWP warga Tugu, Kota Semarang.
"WWP ini merupakan residivis untuk tindak pidana yang sama," katanya.
Menurut dia, peristiwa perampokan yang dilakukan komplotan itu dilakukan pada 13 Mei 2024.
"Para pelaku sebelumnya berputar-putar untuk mencari rumah yang menjadi targetnya," katanya.
Dalam semalam, lanjut dia, komplotan tersebut beraksi di dua sasaran sekaligus.
Komplotan itu mengambil sejumlah barang, seperti komputer jinjing, kamera, serta uang tunai.
Ia mengatakan ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Bandung dan Bogor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Terkait dengan hal tersebut, ia mengimbau warga yang hendak bepergian dan meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu untuk melapor ke pengurus RT atau keamanan setempat serta ke kepolisian.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, Selasa, mengatakan, para.pelaku ditangkap usai beraksi di dua rumah di wilayah Mijen, Kota Semarang.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing S dan H warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, serta WWP warga Tugu, Kota Semarang.
"WWP ini merupakan residivis untuk tindak pidana yang sama," katanya.
Menurut dia, peristiwa perampokan yang dilakukan komplotan itu dilakukan pada 13 Mei 2024.
"Para pelaku sebelumnya berputar-putar untuk mencari rumah yang menjadi targetnya," katanya.
Dalam semalam, lanjut dia, komplotan tersebut beraksi di dua sasaran sekaligus.
Komplotan itu mengambil sejumlah barang, seperti komputer jinjing, kamera, serta uang tunai.
Ia mengatakan ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Bandung dan Bogor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Terkait dengan hal tersebut, ia mengimbau warga yang hendak bepergian dan meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu untuk melapor ke pengurus RT atau keamanan setempat serta ke kepolisian.