Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah segera melakukan pemantauan terhadap pemberian ganti rugi terhadap bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya diterima puluhan buruh salah satu pabrik rokok di Kudus akibat keterlambatan setor nama penerima BLT.
"Dalam audiensi yang digelar hari ini, bagian administrasi PR Kembang Surya sudah mengakui kesalahannya, yakni tidak menyetorkan nama pekerja yang akan menerima BLT dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun ini tepat waktu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Senin.
Hasil audiensi tersebut, kata dia, bagian administrasi menyatakan kesanggupannya mengganti sebagian, yakni sebesar Rp600 ribu per orang.
Sebelumnya, imbuh dia, pihaknya sudah menyampaikan kepada perusahaan rokok tersebut untuk segera melakukan pemutakhiran data pekerjanya. Bahkan, sampai memasuki bulan Januari 2024 juga masih diberi toleransi, namun belum juga menyetorkan namanya.
Karena data sudah masuk dalam peraturan bupati, maka data sekitar 30-an pekerja rokok tersebut tidak bisa dimasukkan, sehingga peluang mendapatkan BLT sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode empat bulan, yakni Januari, Februari, Maret, dan April.
Sementara itu, Manajer Operasional PR Kembang Surya Juan mengakui sudah menandatangani data penerima BLT 2024. Termasuk menandatangani surat pernyataan bahwa data terbaru dapat dipertanggungjawabkan.
"Total penerima yang diusulkan sekitar 36 hingga 40 orang. Tetapi semuanya tidak dapat BLT karena terlambat diusulkan," ujarnya.
Pada Jumat (17/5), puluhan buruh dari PR Kembang Surya menggelar demo di depan pintu pabrik rokok setempat untuk menuntut haknya dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Pemkab Kudus sendiri menyiapkan anggaran untuk program BLT buruh rokok tahun 2024 sebesar Rp39,44 miliar. Sedangkan total penerima mencapai 65.149 pekerja rokok yang ber-KTP Kudus.
Akan tetapi, karena Pemprov Jateng juga memiliki program serupa, maka sebagian ada yang mendapatkan BLT dari APBD Kudus dan sebagian lagi dari APBD Provinsi Jateng.
"Dalam audiensi yang digelar hari ini, bagian administrasi PR Kembang Surya sudah mengakui kesalahannya, yakni tidak menyetorkan nama pekerja yang akan menerima BLT dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) tahun ini tepat waktu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Senin.
Hasil audiensi tersebut, kata dia, bagian administrasi menyatakan kesanggupannya mengganti sebagian, yakni sebesar Rp600 ribu per orang.
Sebelumnya, imbuh dia, pihaknya sudah menyampaikan kepada perusahaan rokok tersebut untuk segera melakukan pemutakhiran data pekerjanya. Bahkan, sampai memasuki bulan Januari 2024 juga masih diberi toleransi, namun belum juga menyetorkan namanya.
Karena data sudah masuk dalam peraturan bupati, maka data sekitar 30-an pekerja rokok tersebut tidak bisa dimasukkan, sehingga peluang mendapatkan BLT sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode empat bulan, yakni Januari, Februari, Maret, dan April.
Sementara itu, Manajer Operasional PR Kembang Surya Juan mengakui sudah menandatangani data penerima BLT 2024. Termasuk menandatangani surat pernyataan bahwa data terbaru dapat dipertanggungjawabkan.
"Total penerima yang diusulkan sekitar 36 hingga 40 orang. Tetapi semuanya tidak dapat BLT karena terlambat diusulkan," ujarnya.
Pada Jumat (17/5), puluhan buruh dari PR Kembang Surya menggelar demo di depan pintu pabrik rokok setempat untuk menuntut haknya dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Pemkab Kudus sendiri menyiapkan anggaran untuk program BLT buruh rokok tahun 2024 sebesar Rp39,44 miliar. Sedangkan total penerima mencapai 65.149 pekerja rokok yang ber-KTP Kudus.
Akan tetapi, karena Pemprov Jateng juga memiliki program serupa, maka sebagian ada yang mendapatkan BLT dari APBD Kudus dan sebagian lagi dari APBD Provinsi Jateng.