Semarang (ANTARA) - Kejaksaan mengeksekusi Agung Soenaryo, terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YKKAP) I setelah putusan kasasi terhadap perkara tersebut diputus Mahkamah Agung
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Selasa, mengatakan, terpidana yang sempat diputus bebas di Pengadilan Tipikor Semarang itu diamankan di sebuah rumah di wilayah Bantul, Yogyakarta.
"Sempat diamankan ke Kejari Bantul sebelum diserahkan ke Kejari Purworejo," katanya.
Terpidana, kata dia, selanjutnya akan menjalani hukuman di Lapas Purworejo.
Agung Soenarto merupakan perantara dalam pengadaan lahan yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada 2016.
Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut merugikan negara sekitar Rp23 miliar.
Pada pengadilan tingkat pertama, Agung Soenaryo diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada April 2023.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20,1 miliar.
Baca juga: Pembobolan bank pemerintah di Semarang rugikan Rp7,7 miliar
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Selasa, mengatakan, terpidana yang sempat diputus bebas di Pengadilan Tipikor Semarang itu diamankan di sebuah rumah di wilayah Bantul, Yogyakarta.
"Sempat diamankan ke Kejari Bantul sebelum diserahkan ke Kejari Purworejo," katanya.
Terpidana, kata dia, selanjutnya akan menjalani hukuman di Lapas Purworejo.
Agung Soenarto merupakan perantara dalam pengadaan lahan yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada 2016.
Tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut merugikan negara sekitar Rp23 miliar.
Pada pengadilan tingkat pertama, Agung Soenaryo diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada April 2023.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp20,1 miliar.
Baca juga: Pembobolan bank pemerintah di Semarang rugikan Rp7,7 miliar