Tegal (ANTARA) - Pemerintah Kota Tegal kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tahun ini merupakan kali keenam yang diraih berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2019.
Capaian tersebut dipastikan setelah Pemkot Tegal menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal tahun 2023.
Penyerahan hasil pemeriksaan LHP atas LKPD Pemkot Tegal tahun 2023 oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho kepada Pj. Wali Kota Tegal Dadang Somantri dan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (8/5) siang.
Pj. Wali Kota Tegal Dadang Somantri usai menerima LHP LKPD Kota Tegal menyampaikan rasa syukur atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian Pemerintah Kota Tegal.
"Kerja keras kawan-kawan, harmonisasi, kolaborasi antara dari legislatif, Ketua Dewan dan kawan-kawan eksekutif dalam menjalankan integritas, profesionalisme, independensi dalam melaksanakan anggaran pemerintah sudah berjalan cukup baik. Hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota Tegal disampaikan Wajar Tanpa Pengecualian bahkan ini yang keenam untuk Kota Tegal," ujar Dadang.
Dadang juga menambahkan bahwa ada catatan yang harus diselesaikan untuk ke depan.
"Ada catatan yang harus kita selesaikan, ini akan kita bicarakan dengan Dewan agar ke depan kita semakin tertib dan baik. WTP ini sebagai pelecut agar lebih baik. Dalam waktu 60 hari ke depan kita bisa selesaikan langkah kita, apa yang harus diperbaiki dari catatan tersebut," tambah Dadang.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyampaikan, "DPRD Kota Tegal dan Pemkot Tegal akan terus bersama sama menjalin kerjasama yang baik dalam rangka mengelola keuangan daerah untuk lebih baik lagi ke depan. Beberapa hal yang menjadi temuan BPK akan kita tindak lanjuti secepatnya. Kami berkoordinasi bagaimana langkah tindak lanjut rekomendasi BPK ini 60 hari setelah LHP ini akan kami laksanakan dengan baik".
Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho saat sambutannya mengatakan ada empat kriteria terkait dengan opini yang diberikan atas LHP LKPD.
"Untuk memberikan opini ini kami memiliki empat kriteria terkait dengan opini, yang pertama apakah penyajiannya sesuai standar akuntansi pemerintah atau tidak, yang kedua terkait kepatuhan peraturan perundang-undangan, artinya sejauh mana realisasi kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang ketiga terkait dengan catatan laporan keuangan selengkap apa, yang terakhir implementasi SPI dan keandalan dalam SPI," ujar Hari.
Hari Wiwiho berharap dengan adanya opini tersebut dapat memotivasi di dalam lebih meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.
"Tujuan utamanya terkait dengan kesejahteraan di masyarakat bapak ibu sekalian. Opini itu bukan satu-satunya menjadi tujuan, tapi menjadi salah satu kontribusi, karena bagaimanapun pengelolaan dan pertanggungjawaban yang transparan itu lebih bisa meningkatkan tujuan bernegara yaitu masyarakat yang adil dan makmur sejahtera," ujar Hari Wiwiho. ***
Capaian tersebut dipastikan setelah Pemkot Tegal menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal tahun 2023.
Penyerahan hasil pemeriksaan LHP atas LKPD Pemkot Tegal tahun 2023 oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho kepada Pj. Wali Kota Tegal Dadang Somantri dan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (8/5) siang.
Pj. Wali Kota Tegal Dadang Somantri usai menerima LHP LKPD Kota Tegal menyampaikan rasa syukur atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian Pemerintah Kota Tegal.
"Kerja keras kawan-kawan, harmonisasi, kolaborasi antara dari legislatif, Ketua Dewan dan kawan-kawan eksekutif dalam menjalankan integritas, profesionalisme, independensi dalam melaksanakan anggaran pemerintah sudah berjalan cukup baik. Hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota Tegal disampaikan Wajar Tanpa Pengecualian bahkan ini yang keenam untuk Kota Tegal," ujar Dadang.
Dadang juga menambahkan bahwa ada catatan yang harus diselesaikan untuk ke depan.
"Ada catatan yang harus kita selesaikan, ini akan kita bicarakan dengan Dewan agar ke depan kita semakin tertib dan baik. WTP ini sebagai pelecut agar lebih baik. Dalam waktu 60 hari ke depan kita bisa selesaikan langkah kita, apa yang harus diperbaiki dari catatan tersebut," tambah Dadang.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menyampaikan, "DPRD Kota Tegal dan Pemkot Tegal akan terus bersama sama menjalin kerjasama yang baik dalam rangka mengelola keuangan daerah untuk lebih baik lagi ke depan. Beberapa hal yang menjadi temuan BPK akan kita tindak lanjuti secepatnya. Kami berkoordinasi bagaimana langkah tindak lanjut rekomendasi BPK ini 60 hari setelah LHP ini akan kami laksanakan dengan baik".
Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho saat sambutannya mengatakan ada empat kriteria terkait dengan opini yang diberikan atas LHP LKPD.
"Untuk memberikan opini ini kami memiliki empat kriteria terkait dengan opini, yang pertama apakah penyajiannya sesuai standar akuntansi pemerintah atau tidak, yang kedua terkait kepatuhan peraturan perundang-undangan, artinya sejauh mana realisasi kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang ketiga terkait dengan catatan laporan keuangan selengkap apa, yang terakhir implementasi SPI dan keandalan dalam SPI," ujar Hari.
Hari Wiwiho berharap dengan adanya opini tersebut dapat memotivasi di dalam lebih meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.
"Tujuan utamanya terkait dengan kesejahteraan di masyarakat bapak ibu sekalian. Opini itu bukan satu-satunya menjadi tujuan, tapi menjadi salah satu kontribusi, karena bagaimanapun pengelolaan dan pertanggungjawaban yang transparan itu lebih bisa meningkatkan tujuan bernegara yaitu masyarakat yang adil dan makmur sejahtera," ujar Hari Wiwiho. ***