Semarang (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024 dan kuota haji Indonesia sudah terpenuhi, karenanya masyarakat diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non-haji.
Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Pesan tersebut kembali disampaikan Anna karena menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
"Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji," pesan Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).
Anna menyebutkan visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah.
Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah, terdiri atas 213.320 kuota jamaah haji reguler dan 27.680 kuota jamaah haji khusus.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK dan PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Anna.
Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jamaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jamaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jamaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jamaah.
Jamaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jamaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.
"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non-haji. Tahun lalu, banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi, kata Anna, telah mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jamaah yang dirugikan.
"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jamaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tutup Anna.
Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Pesan tersebut kembali disampaikan Anna karena menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
"Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji," pesan Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).
Anna menyebutkan visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah.
Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah, terdiri atas 213.320 kuota jamaah haji reguler dan 27.680 kuota jamaah haji khusus.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK dan PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Anna.
Kepada masyarakat, Anna mengingatkan bahwa tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jamaah. Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jamaah haji reguler yang sudah terbit. Hal sama juga untuk jamaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jamaah.
Jamaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jamaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.
"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non-haji. Tahun lalu, banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi, kata Anna, telah mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jamaah yang dirugikan.
"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jamaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tutup Anna.