Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, bersama tim Gegana dari Polda Jateng memusnahkan 36 kilogram bubuk petasan.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Jumat, menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area lahan yang jauh dari permukiman warga di Desa Guntur, Kecamatan Temanggung.
"Bubuk petasan ini berhasil diamankan dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap pada Operasi Pekat 2024. Karena ini bahan sangat berbahaya, apabila kita tidak memusnahkan khawatir terjadi sesuatu nanti, jadi kita musnahkan," katanya.
Ia mengatakan, awalnya petugas berhasil menyita 21 kilogram bubuk petasan dari dua orang pengedar yakni SYP (20) warga Kranggan, Temanggung dan AM (36) warga Desa Growong, Tempuran, Kabupaten Magelang.
Mereka ditangkap saat jual beli bubuk petasan di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung.
"Dari hasil pengembangan itu, kemudian kita menangkap lagi satu pelaku dengan barang bukti 15 kilogram bubuk petasan," katanya.
Ia menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka bubuk petasan tersebut didapat dari pembelian lewat online, kemudian dijual lagi.
"Bubuk petasan itu dibeli dengan harga Rp100 ribu per kilogram, kemudian dia jual lagi Rp220 ribu per kilogram," katanya.
Para pelaku kini masih mendekam disel tahanan Polres Temanggung.
"Ketiganya dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," katanya.
Baca juga: 308 petasan dan 80 balon liar diamankan
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Jumat, menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area lahan yang jauh dari permukiman warga di Desa Guntur, Kecamatan Temanggung.
"Bubuk petasan ini berhasil diamankan dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap pada Operasi Pekat 2024. Karena ini bahan sangat berbahaya, apabila kita tidak memusnahkan khawatir terjadi sesuatu nanti, jadi kita musnahkan," katanya.
Ia mengatakan, awalnya petugas berhasil menyita 21 kilogram bubuk petasan dari dua orang pengedar yakni SYP (20) warga Kranggan, Temanggung dan AM (36) warga Desa Growong, Tempuran, Kabupaten Magelang.
Mereka ditangkap saat jual beli bubuk petasan di wilayah Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung.
"Dari hasil pengembangan itu, kemudian kita menangkap lagi satu pelaku dengan barang bukti 15 kilogram bubuk petasan," katanya.
Ia menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka bubuk petasan tersebut didapat dari pembelian lewat online, kemudian dijual lagi.
"Bubuk petasan itu dibeli dengan harga Rp100 ribu per kilogram, kemudian dia jual lagi Rp220 ribu per kilogram," katanya.
Para pelaku kini masih mendekam disel tahanan Polres Temanggung.
"Ketiganya dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," katanya.
Baca juga: 308 petasan dan 80 balon liar diamankan