Magelang, Jawa Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah membebaskan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi 3.617 wajib pajak, bertepatan dengan momentum Hari Jadi ke-1.118 Kota Magelang.
"Dari sekitar jumlah wajib pajak 37.000 an di Kota Magelang, sebanyak 3.617 wajib pajak mendapatkan pembebasan membayar PBB," kata Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Cuk Harry Purnomo di Magelang, Kamis.
Ia menyampaikan dalam rangka upaya pengentasan kemiskinan di Kota Magelang serta meringankan beban pengeluaran masyarakat yang kurang mampu atau rentan secara ekonomi maka bertepatan dengan momentum HUT ke-1.118, Wali Kota Magelang mengeluarkan kebijakan sebagaimana tertuang dalam surat nomor 975/037/112 tahun 2024.
Ia menjelaskan inti dari surat tersebut isinya adalah mengenai pembebasan terkait pembayaran PBB dengan nilai ketetapan paling tinggi sebesar Rp10.000,
"Perlu kami sampaikan juga terkait dengan itu jumlah wajib pajak yang merasakan langsung terhadap kebijakan ini pembebasan pembayaran PBB sebanyak 3.617 wajib pajak," katanya.
Ia menjelaskan setiap wajib pajak yang menerima ketetapan PBB itu paling tinggi Rp10.000 atau di bawahnya secara otomatis tidak perlu melakukan pembayaran karena di situ sudah dihapuskan atau digratiskan berdasarkan kebijakan tersebut.
Kemudian berikutnya terkait dengan kebijakan yang lain ada 2 hal, yang pertama terkait pengurangan PBB 100 persen yang ditujukan untuk wajib pajak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau masyarakat yang kurang mampu.
Kedua terkait dengan pengurangan PBB untuk para pejuang veteran kemerdekaan RI yang sampai saat ini diberikan pengurangan sebesar 75 persen.
"Untuk memberikan apresiasi juga saat ini sedang disiapkan regulasi karena nantinya pengurangannya tidak hanya 75 persen tetapi khusus untuk pejuang veteran diberikan keringanan sebesar 100 persen," katanya.
Baca juga: DJP Jateng II mudahkan WP jangkau layanan melalui pojok pajak
"Dari sekitar jumlah wajib pajak 37.000 an di Kota Magelang, sebanyak 3.617 wajib pajak mendapatkan pembebasan membayar PBB," kata Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Cuk Harry Purnomo di Magelang, Kamis.
Ia menyampaikan dalam rangka upaya pengentasan kemiskinan di Kota Magelang serta meringankan beban pengeluaran masyarakat yang kurang mampu atau rentan secara ekonomi maka bertepatan dengan momentum HUT ke-1.118, Wali Kota Magelang mengeluarkan kebijakan sebagaimana tertuang dalam surat nomor 975/037/112 tahun 2024.
Ia menjelaskan inti dari surat tersebut isinya adalah mengenai pembebasan terkait pembayaran PBB dengan nilai ketetapan paling tinggi sebesar Rp10.000,
"Perlu kami sampaikan juga terkait dengan itu jumlah wajib pajak yang merasakan langsung terhadap kebijakan ini pembebasan pembayaran PBB sebanyak 3.617 wajib pajak," katanya.
Ia menjelaskan setiap wajib pajak yang menerima ketetapan PBB itu paling tinggi Rp10.000 atau di bawahnya secara otomatis tidak perlu melakukan pembayaran karena di situ sudah dihapuskan atau digratiskan berdasarkan kebijakan tersebut.
Kemudian berikutnya terkait dengan kebijakan yang lain ada 2 hal, yang pertama terkait pengurangan PBB 100 persen yang ditujukan untuk wajib pajak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau masyarakat yang kurang mampu.
Kedua terkait dengan pengurangan PBB untuk para pejuang veteran kemerdekaan RI yang sampai saat ini diberikan pengurangan sebesar 75 persen.
"Untuk memberikan apresiasi juga saat ini sedang disiapkan regulasi karena nantinya pengurangannya tidak hanya 75 persen tetapi khusus untuk pejuang veteran diberikan keringanan sebesar 100 persen," katanya.
Baca juga: DJP Jateng II mudahkan WP jangkau layanan melalui pojok pajak