Kudus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggenjot perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, menyusul dalam waktu dekat digelar Pilkada serentak 2024.
"Berdasarkan data per 1 April 2024, jumlah warga Kabupaten Kudus yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik 98,22 persen atau 644.511 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 656.223 orang," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Jumat.
Dengan demikian, kata dia, masih ada sekitar 13.807 jiwa yang belum melakukan perekaman data kependudukan, sehingga perlu digenjot agar semuanya bisa melakukannya.
Ia mengungkapkan, jumlah wajib KTP tersebut tersebar di sembilan kecamatan, mulai dari Kecamatan Kota, Gebog, Dawe, Bae, Jekulo, Mejobo, Kaliwungu, Jati, dan Undaan.
"Masing-masing kecamatan ada 1.000-an lebih warga yang belum melakukan perekaman data KTP dengan berbagai sebab," ujarnya.
Guna meningkatkan capaian kepemilikan KTP elektronik, pihaknya melakukan penyisiran terhadap warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan untuk dilayani.
Perekaman data KTP elektronik tidak harus ke kantor Capilduk Kabupaten Kudus, karena masyarakat bisa melakukan perekaman KTP elektronik di kantor kecamatan terdekat.
Dalam rangka memudahkan masyarakat, maka perekaman tidak harus dilakukan di wilayah kecamatan di mana warga tinggal, melainkan bisa memilih kantor kecamatan terdekat.
Upaya lainnya, yakni melakukan jemput bola dengan mengoperasikan tim perekaman yang membawa mobil serta menggunakan kendaraan roda dua.
Dalam rangka meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman, Disdukcapil Kudus juga membentuk "Rumah Paman Capil" atau rumah pelayanan catatan sipil yang hampir setiap kecamatan tersedia.
Rumah paman capil tersebut untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan dengan menggandeng Dinas Kesehatan, TP PKK, dan Karangtaruna.
Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kudus, melainkan cukup datang ke "Rumah Paman Capil" yang terdapat di setiap desa.
"Berdasarkan data per 1 April 2024, jumlah warga Kabupaten Kudus yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik 98,22 persen atau 644.511 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 656.223 orang," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Jumat.
Dengan demikian, kata dia, masih ada sekitar 13.807 jiwa yang belum melakukan perekaman data kependudukan, sehingga perlu digenjot agar semuanya bisa melakukannya.
Ia mengungkapkan, jumlah wajib KTP tersebut tersebar di sembilan kecamatan, mulai dari Kecamatan Kota, Gebog, Dawe, Bae, Jekulo, Mejobo, Kaliwungu, Jati, dan Undaan.
"Masing-masing kecamatan ada 1.000-an lebih warga yang belum melakukan perekaman data KTP dengan berbagai sebab," ujarnya.
Guna meningkatkan capaian kepemilikan KTP elektronik, pihaknya melakukan penyisiran terhadap warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan untuk dilayani.
Perekaman data KTP elektronik tidak harus ke kantor Capilduk Kabupaten Kudus, karena masyarakat bisa melakukan perekaman KTP elektronik di kantor kecamatan terdekat.
Dalam rangka memudahkan masyarakat, maka perekaman tidak harus dilakukan di wilayah kecamatan di mana warga tinggal, melainkan bisa memilih kantor kecamatan terdekat.
Upaya lainnya, yakni melakukan jemput bola dengan mengoperasikan tim perekaman yang membawa mobil serta menggunakan kendaraan roda dua.
Dalam rangka meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman, Disdukcapil Kudus juga membentuk "Rumah Paman Capil" atau rumah pelayanan catatan sipil yang hampir setiap kecamatan tersedia.
Rumah paman capil tersebut untuk melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan dengan menggandeng Dinas Kesehatan, TP PKK, dan Karangtaruna.
Nantinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kudus, melainkan cukup datang ke "Rumah Paman Capil" yang terdapat di setiap desa.