Dirjen AHU : Jangan jadikan profesi notaris pekerjaan sampingan
Kamis, 4 April 2024 21:35 WIB
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muhzar (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Dirjen Administrasi Hukum Umum( AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muhzar meminta profesi notaris jangan dijadikan sebagai pekerjaan sampingan.
"Notaris merupakan pejabat umum, jadi jangan asal jadi notaris," kata Cahyo usai Seminar Kenotariatan bertajuk "Pembinaan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas" di Semarang, Kamis.
Cahyo khawatir jika profesi notaris menjadi pekerjaan sampingan maka akan menjadikan notaris tidak profesional.
Menurut dia, notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik merupakan profesi mulia.
"Notaris memberi layanan hukum pada masyarakat. Notaris tidak boleh berpihak," katanya.
Ia menjelaskan akta otentik yang dikeluarkan notaris dapat digunakan sebagai bukti sah di pengadilan.
Oleh karena itu, ia meminta notaris untuk selalu membarui pengetahuan serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
"Selalu perbarui pengetahuan tentang perundang-undangan, sehingga notaris juga terlindungi," tambahnya.
Sementara itu, Kemenkumham Jawa Tengah mencatat di provinsi ini telah terbentuk 28 Majelis Pengawas Daerah yang bertugas mengawasi dan membina notaris.
Selain itu, saat ini telah terdapat 2.813 notaris yang tersebar di seluruh kabupaten/ kota di Jawa Tengah.
"Notaris merupakan pejabat umum, jadi jangan asal jadi notaris," kata Cahyo usai Seminar Kenotariatan bertajuk "Pembinaan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas" di Semarang, Kamis.
Cahyo khawatir jika profesi notaris menjadi pekerjaan sampingan maka akan menjadikan notaris tidak profesional.
Menurut dia, notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik merupakan profesi mulia.
"Notaris memberi layanan hukum pada masyarakat. Notaris tidak boleh berpihak," katanya.
Ia menjelaskan akta otentik yang dikeluarkan notaris dapat digunakan sebagai bukti sah di pengadilan.
Oleh karena itu, ia meminta notaris untuk selalu membarui pengetahuan serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
"Selalu perbarui pengetahuan tentang perundang-undangan, sehingga notaris juga terlindungi," tambahnya.
Sementara itu, Kemenkumham Jawa Tengah mencatat di provinsi ini telah terbentuk 28 Majelis Pengawas Daerah yang bertugas mengawasi dan membina notaris.
Selain itu, saat ini telah terdapat 2.813 notaris yang tersebar di seluruh kabupaten/ kota di Jawa Tengah.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kakanwil Tejo paparkan rekomendasi hasil rakor di hadapan Dirjen AHU
19 September 2024 12:05 WIB, 2024
Kemenkumham Jateng-Ditjen AHU koordinasi bahas kewarganegaraan & kenotariatan
20 June 2024 19:08 WIB, 2024
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Anggota Komisi VI DPR ziarah ke makam Margono Djojohadikusumo jelang Ramadhan
16 February 2026 21:14 WIB