Semarang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang telah menyegel sejumlah tempat hiburan malam karena melanggar aturan jam operasional selama Ramadhan.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus da Costa, di Semarang, Jumat, mengatakan ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Empat tempat hiburan itu yakni Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy Karaoke dan Dewi Fortuna Karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat.

Menurut dia, penindakan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang melanggar jam operasional khusus selama Ramadhan.

"Kita tindak lanjuti laporan dan memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan Ramadhan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.0-01.00 WIB sehingga pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadhan.

"Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan.

Ita, sapaan akrab Hevearita menjelaskan ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Ita memastikan bahwa aturan tersebut telah tersosialisasi dengan baik oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang dan dipahami para pengelola tempat hiburan malam.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024