Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah, menyita bahan pembuat petasan dari tersangka MN (20) warga Desa Tampingan, Tegalrejo, Kabupaten Magelang dan Sjk (19) warga Trogolele, Kabupaten Boyolali.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa di Magelang, Rabu, menyampaikan sebelumnya Polresta Magelang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan memproduksi dan menjualbelikan bahan peledak ilegal berupa racikan petasan yang dilakukan di Desa Klangon, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
"Atas informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti selanjutnya dilakukan penyelidikan prosedural di Satreskrim Polresta Magelang," katanya.
Ia menyampaikan modus operandi tersangka menjual bahan peledak ilegal jenis racikan petasan melalui media sosial Facebook karena faktor ekonomi.
Ia menyampaikan barang bukti yang disita, antara lain 300 buah selongsong kertas yang belum terisi bahan peledak, lima bungkus plastik potasium masing-masing berisi satu kilogram, enam kilogram belerang, 0,5 kilogram sendawa, 3,5 kilogram brom, 29 lembar sumbu, 0,5 kilogram bubuk arang, satu bungkus sumbu jadi, 17 bungkus plastik obat mercon jadi (total empat kilogram).
Satreskrim Polresta Magelang telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan masih melakukan pendalaman keterangan dari para saksi terkait.
Ia menuturkan ancaman hukuman bagi tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa di Magelang, Rabu, menyampaikan sebelumnya Polresta Magelang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan memproduksi dan menjualbelikan bahan peledak ilegal berupa racikan petasan yang dilakukan di Desa Klangon, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.
"Atas informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti selanjutnya dilakukan penyelidikan prosedural di Satreskrim Polresta Magelang," katanya.
Ia menyampaikan modus operandi tersangka menjual bahan peledak ilegal jenis racikan petasan melalui media sosial Facebook karena faktor ekonomi.
Ia menyampaikan barang bukti yang disita, antara lain 300 buah selongsong kertas yang belum terisi bahan peledak, lima bungkus plastik potasium masing-masing berisi satu kilogram, enam kilogram belerang, 0,5 kilogram sendawa, 3,5 kilogram brom, 29 lembar sumbu, 0,5 kilogram bubuk arang, satu bungkus sumbu jadi, 17 bungkus plastik obat mercon jadi (total empat kilogram).
Satreskrim Polresta Magelang telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan masih melakukan pendalaman keterangan dari para saksi terkait.
Ia menuturkan ancaman hukuman bagi tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.