Kudus (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga Februari 2024 mencapai Rp25,55 miliar atau 14,14 persen dari rencana penerimaan yang sebesar Rp181,45 miliar.
"Target penerimaan pajak tahun ini memang naik dibandingkan tahun sebelumnya karena target sebelumnya hanya Rp174,29 miliar," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Selasa.
Untuk mencapai target tersebut, kata dia, pihaknya akan berupaya maksimal, meskipun realisasi penerimaan pajak daerah selalu mencapai target.
Dalam penerimaan daerah tersebut, berasal dari 10 pos penerimaan tersebut, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.
Pos penerimaan pajak tertinggi dari pajak hiburan sebesar 29,61 persen atau Rp148,1 juta dari target sebesar Rp500 juta.
Untuk pos penerimaan pajak lainnya realisasinya bervariasi, sedangkan terendah dari pos PBB dengan realisasi 1,44 persen atau Rp611,5 juta dari target sebesar Rp42,5 miliar.
Hal itu, disebabkan batas akhir pembayaran PBB di Kudus pada 31 Agustus 2024.
Target untuk pos penerimaan lainnya seperti pajak hotel sebesar Rp4 miliar, pajak restoran Rp17,94 miliar, pajak reklame Rp3,6 miliar, pajak penerangan jalan Rp68 miliar, dan pajak parkir Rp300 juta.
Kemudian untuk pajak air tanah Rp4,6 miliar, pajak sarang burung walet Rp9 juta, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp40 miliar.
Sementara itu upaya mendongkrak penerimaan daerah, di antaranya dengan optimalisasi sektor penerimaan dan melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak.
Upaya lainnya, yakni optimalisasi "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha sebagai upaya mendongkrak penerimaan daerah.
"Target penerimaan pajak tahun ini memang naik dibandingkan tahun sebelumnya karena target sebelumnya hanya Rp174,29 miliar," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Selasa.
Untuk mencapai target tersebut, kata dia, pihaknya akan berupaya maksimal, meskipun realisasi penerimaan pajak daerah selalu mencapai target.
Dalam penerimaan daerah tersebut, berasal dari 10 pos penerimaan tersebut, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.
Pos penerimaan pajak tertinggi dari pajak hiburan sebesar 29,61 persen atau Rp148,1 juta dari target sebesar Rp500 juta.
Untuk pos penerimaan pajak lainnya realisasinya bervariasi, sedangkan terendah dari pos PBB dengan realisasi 1,44 persen atau Rp611,5 juta dari target sebesar Rp42,5 miliar.
Hal itu, disebabkan batas akhir pembayaran PBB di Kudus pada 31 Agustus 2024.
Target untuk pos penerimaan lainnya seperti pajak hotel sebesar Rp4 miliar, pajak restoran Rp17,94 miliar, pajak reklame Rp3,6 miliar, pajak penerangan jalan Rp68 miliar, dan pajak parkir Rp300 juta.
Kemudian untuk pajak air tanah Rp4,6 miliar, pajak sarang burung walet Rp9 juta, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp40 miliar.
Sementara itu upaya mendongkrak penerimaan daerah, di antaranya dengan optimalisasi sektor penerimaan dan melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak.
Upaya lainnya, yakni optimalisasi "tapping box" atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha sebagai upaya mendongkrak penerimaan daerah.