Jepara (ANTARA) - Sebanyak 12.000 pengajar keagamaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami selama bekerja.

"Dengan kepesertaan tersebut, tentunya para pengajar keagamaan mendapat jaminan dalam menjalankan tugasnya sebagai guru umat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Jepara Akhsan Muhyidin saat penyerahan santunan kematian bagi ahli waris pengajar keagamaan yang meninggal dunia di Aula Kantor Kemenag Jepara, Kamis.

Hadir dalam penyerahan santunan tersebut Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jepara Bambang Indriyanto.

Jaminan bagi para pengajar tersebut, kata dia, dibuktikan dengan diterimanya santunan bagi ahli waris dari empat guru keagamaan yang meninggal dunia.

Dengan demikian, kata dia, para pengajar juga bisa lebih tenang dalam menjalankan tugas, karena selama dalam perjalanan dari rumah ke tempat mengajar, melakukan aktivitas pekerjaan dan perjalanan kembali lagi ke rumah sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran ketika terjadi resiko kecelakaan kerja atau kematian.

"Kami juga mengapresiasi adanya perlindungan yang diberikan kepada para pengajar agama di Jepara," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jepara Bambang Indriyanto mengungkapkan pengajar keagamaan yang terdaftar saat ini berjumlah 12.000 orang.

Dari jumlah itu, kata dia, sudah ada yang mengalami resiko meninggal dunia sebanyak sembilan orang hingga akhir Februari 2024 dengan nilai santunan kematian sebesar Rp469 juta.

Empat orang di antaranya meninggal dalam periode Oktober hingga Desember 2023. Sisanya, lima orang meninggal di periode Januari hingga Februari 2024.

Santunan jaminan kematian yang diserahkan itu untuk ahli waris dari empat orang yang meninggal dunia pada periode Oktober hingga Desember 2023 dengan nilai santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

"Ada satu ahli waris yang mendapat Rp133 juta, mengingat almarhum terdaftar di tiga kepesertaan. Pertama di Kemenag sebagai pengajar keagamaan, kedua sebagai sekretariat PPS Desa Sumberejo, dan terdaftar juga sebagai perangkat Desa Sumberejo," ujarnya.

Untuk kepersertaan di Kantor Kemenag Jepara dan PPS hanya mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Sedangkan sebagai perangkat desa ditambah program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, sehingga ahli waris mendapat santunan kematian, santunan hari tua, dan pensiun dengan total santunan Rp133 juta.

Selain melalui lembaga atau perusahaan tempat bekerja, pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara mandiri bagi pekerja yang memiliki kegiatan pekerjaan mandiri, seperti pedagang, ojek, nelayan atau kegiatan usaha lainnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024