Semarang (ANTARA) - Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang, Mardiyono, terdakwa kasus dugaan korupsi DIPA lembaga pencetak calon perwira polisi itu dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Ruri Febrianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetyo tersebut.

Dalam tuntutannya, terdakwa tidak dibebani untuk mengembalikan uang ganti kerugian negara.

Adapun pertimbangan jaksa dalam tuntutannya, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp197 juta yang diduga telah diselewengkan.

Atas tuntutan jaksa, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Terdakwa Mardiyono diduga menggunakan sebagian dana yang berasal dari anggaran DIPA pada periode 2014 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya.

Anggaran tersebut diambil dari pos kegiatan untuk keperluan sehari-hari Akpol Semarang.

Total kerugian negara akibat anggaran yang dinikmati terdakwa untuk keperluan pribadinya itu mencapai Rp630 juta.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024