Semarang (ANTARA) - Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan melalui e-Filing di Kantor Bupati Jepara.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pekan
panutan bersama kepala daerah yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Jepara.

Dalam kegiatan ini nampak hadir Kepala KPP Pratama Jepara Nurul Hidayat berkesempatan
mendampingi. Pada kegiatan ini pula, Pj. Bupati Jepara mengajak seluruh masyarakat Jepara untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian.

“Ayo seluruh masyarakat Jepara, segera sampaikan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu penyampaian,” ajak Edy saat pengambilan video pekan panutan. Edy juga menyampaikan bahwa lapor SPT Tahunan sekarang makin mudah melalui e-Filing.

Menurutnya, e-Filing membuat wajib pajak dapat menyampaikan SPT secara fleksibel tanpa harus keluar rumah.

Menanggapi hal tersebut Nurul Hidayat selaku Kepala KPP Pratama Jepara menyampaikan bahwa e-Filing merupakan salah satu kanal yang dibuat DJP untuk memfasilitasi penyampaian SPT secara daring. Pasalnya, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke KPP untuk lapor SPT.

“Cukup membuka www.pajak.go.id lalu klik lapor melalui e-Filing wajib pajak sudah bisa menyampaikan SPTnya secara daring,” ungkap Nurul.

e-Filing sendiri merupakan layanan yang dibuat oleh DJP sejak tahun 2013 untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT. Sejalan dengan berjalannya waktu, perubahan dan penyempurnaan dilakukan. Sekarang, layanan e-Filing telah mendukung untuk digunakan di gadget seperti ponsel pintar dan semakin mudah digunakan. Diharapkan dengan adanya e-Filing, kepatuhan masyarakat dalam menyampaikan SPT akan semakin meningkat. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024