Semarang (ANTARA) - Bawaslu Jawa Tengah belum menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang masuk dalam kategori terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
"Sampai hari ini tidak ada temuan maupun laporan pelanggaran administrasi TSM," kata Komisioner Bawaslu Nur Kholiq saat diskusi Trustworthy “Media di Tengah Dinamika Pemilu 2024” di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan, batasan pelanggaran TSM yang menjadi kewenangan Bawaslu hanya berkaitan dengan politik uang yang dilakukan oleh calon legislator.
Selain itu, lanjut dia, pelanggaran yang masuk dalam TSM juga harus memenuhi syarat, seperti melibatkan aparatur pemerintah dan terjadi minimal di 50 persen daerah pemilihan.
Ia menyebut, laporan yang selama ini diterima Bawaslu Jawa Tengah hanya berupa administrasi biasa yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan pemilu.
Sementara anggota KPU Jawa Tengah Akmaliyah mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 sudah berada di tingkat KPU kabupaten/ kota.
KPU, lanjut dia, mendorong agar koreksi terhadap kesalahan dalam penghitungan suara bisa diselesaikan di tingkat di atasnya.
"Kami dorong koreksi selesai di tiap jenjang. Misalnya kalau kesalahan penghitungan di TPS bisa dikoreksi di tingkat PPK," katanya dalam diskusi yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Tengah tersebut.
Bahkan, kata dia, jika ditemukan hasil yang tidak sinkron antara formulir C yang dimiliki saksi, panwas, maupun KPU, maka bisa diajukan keberatan.
"Sampai hari ini tidak ada temuan maupun laporan pelanggaran administrasi TSM," kata Komisioner Bawaslu Nur Kholiq saat diskusi Trustworthy “Media di Tengah Dinamika Pemilu 2024” di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan, batasan pelanggaran TSM yang menjadi kewenangan Bawaslu hanya berkaitan dengan politik uang yang dilakukan oleh calon legislator.
Selain itu, lanjut dia, pelanggaran yang masuk dalam TSM juga harus memenuhi syarat, seperti melibatkan aparatur pemerintah dan terjadi minimal di 50 persen daerah pemilihan.
Ia menyebut, laporan yang selama ini diterima Bawaslu Jawa Tengah hanya berupa administrasi biasa yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan pemilu.
Sementara anggota KPU Jawa Tengah Akmaliyah mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 sudah berada di tingkat KPU kabupaten/ kota.
KPU, lanjut dia, mendorong agar koreksi terhadap kesalahan dalam penghitungan suara bisa diselesaikan di tingkat di atasnya.
"Kami dorong koreksi selesai di tiap jenjang. Misalnya kalau kesalahan penghitungan di TPS bisa dikoreksi di tingkat PPK," katanya dalam diskusi yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Tengah tersebut.
Bahkan, kata dia, jika ditemukan hasil yang tidak sinkron antara formulir C yang dimiliki saksi, panwas, maupun KPU, maka bisa diajukan keberatan.