Batang (ANTARA) - PT Bhimasena Power Indonesia selaku pemilik pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2x1.000 MW memasang papan informasi objek vital nasional (obvitas) bidang energi dan sumber daya mineral di seluruh kawasan itu.

General Manager Stake Holder Relation PT Bhimasena Power Indonesia Aryamir Sulasmoro di Batang, Rabu, mengatakan penetapan status objek vital nasional ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pada pembangunan infrastruktur, khususnya bidang ketenagalistrikan.

"Oleh karena itu, sistem keamanan akan semakin lebih ditingkatkan dan diperketat sesuai dengan standar operasional prosedur melalui pemasangan papan informasi objek vital nasional di kawasan PLTU," katanya.

Dia menjelaskan perusahaan masih melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk menindaklanjuti sistem keamanan yang diterapkan di PLTU Batang.

Pemasangan papan informasi objek vital nasional ini, kata dia, dimaksudkan untuk memberitahukan pada masyarakat bahwa sistem keamanan yang diterapkan adalah standard operasional kawasan obvitnas.

Aryamir mengatakan perusahaan tetap berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang reliable dan mampu secara konsisten memberikan pasokan listrik pada PLN melalui jaringan "Jamali Grid".

Selain itu, kata dia, pemilik PLTU yang menjadi bagian dari masyarakat juga berkomitmen terus memperkuat penerima manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan agar menjadi lebih mandiri serta berkontribusi untuk lingkungan yang lestari.

Dia mengatakan sejumlah program tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dilakukan sejak 2012, seperti program ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, serta infrastruktur.

"Kami akan memaksimalkan kontribusi pada masyarakat dan lingkungan, serta menjadi bagian yang memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan kehidupan warga," katanya.

Dia menjelaskan keputusan PLTU menjadi objek vital nasional itu diterima pada 28 Desember 2023 melalui surat dari Kementerian ESDM Nomor T-2450/BN.05/SJA.4/2023.

PLTU Batang yang menggunakan teknologi ultra supercritical ditetapkan sebagai obvitnas berdasar hasil inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan atau usaha yang memenuhi ciri-ciri, serta kriteria yang ditetapkan.

"Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023," katanya.

Baca juga: PLTU Batang jadi objek vital nasional
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024