Solo (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Pujiyono Suwadi dilantik menjadi Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.
Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia UNS Prof Muhtar di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengatakan UNS mengapresiasi capaian yang diraih oleh Pujiyono.
Ia menilai dengan capaian tersebut artinya keberadaan UNS ternyata sangat diperhitungkan di kancah nasional.
"Ini terbukti salah satu SDM UNS dapat berkiprah di tingkat nasional. Selamat mengemban tugas baru sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk Prof Pujiyono. Semoga diberi kemudahan dan amanah dalam mengemban tugas tersebut," katanya.
Meski sudah mengemban tugas baru, dikatakannya, Pujiyono masih tercatat sebagai dosen UNS.
"Namun karena yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FH, maka posisi tersebut akan diganti. Jadi Prof Pujiyono akan lebih fokus di Jakarta sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI," katanya.
Sementara itu, mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 19 Februari 2024.
Tugas dan kewenangan Ketua Komisi Kejaksaan RI, di antaranya melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Selain itu juga melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
Tugas yang lain adalah menyampaikan masukan kepada jaksa agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian untuk ditindaklanjuti. Kemudian menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Selanjutnya, yakni meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.
Baca juga: Rektorat UNS minta civitas akademika dukung pemilu demokratis
Wakil Rektor Umum dan Sumber Daya Manusia UNS Prof Muhtar di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengatakan UNS mengapresiasi capaian yang diraih oleh Pujiyono.
Ia menilai dengan capaian tersebut artinya keberadaan UNS ternyata sangat diperhitungkan di kancah nasional.
"Ini terbukti salah satu SDM UNS dapat berkiprah di tingkat nasional. Selamat mengemban tugas baru sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI untuk Prof Pujiyono. Semoga diberi kemudahan dan amanah dalam mengemban tugas tersebut," katanya.
Meski sudah mengemban tugas baru, dikatakannya, Pujiyono masih tercatat sebagai dosen UNS.
"Namun karena yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai Wakil Dekan Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan FH, maka posisi tersebut akan diganti. Jadi Prof Pujiyono akan lebih fokus di Jakarta sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI," katanya.
Sementara itu, mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 19 Februari 2024.
Tugas dan kewenangan Ketua Komisi Kejaksaan RI, di antaranya melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Selain itu juga melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
Tugas yang lain adalah menyampaikan masukan kepada jaksa agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian untuk ditindaklanjuti. Kemudian menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Selanjutnya, yakni meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.
Baca juga: Rektorat UNS minta civitas akademika dukung pemilu demokratis