Semarang (ANTARA) - Kokom Komalasari, ahli waris dari almarhum Slamet Sutrisno mendapatkan double santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan total sebanyak Rp84 juta pada Kamis (15/2/2024).

Santunan kematian (JKM) untuk ahli waris  tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Desa Wunut, Tulung, Kabupaten Klaten Iwan Sulistya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten Heru Siswanto menjelaskan penyerahan santunan jaminan kematian diberikan doubel karena alm Slamet Sutrisno sebelumnya terdaftar dua kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yakni sebagai pegawai Linmas dan juga sebagai petani.

Alm Slamet, kata Heru, telah terdaftar selama 4 Tahun sebagai petani sejak 28 Februari 2020 dan Linmas sudah 2 tahun 9 bulan sejak 1 Mei 2021, sehingga saat terjadi risiko meninggal dunia, manfaat santunan kematian yang diberikan double yakni Rp42 juta kali dua..

"Kami berharap santunan yang diberikan diberikan kepada ahli waris bermanfaat seperti dapat diperuntukkan biaya sekolah anak dan dapat pula sebagai modal usaha,” kata Heru.

Heru juga mengapresiasi kerja sama yang sudah dilakukan Pemerintah Desa Wunut serta dukungannya selama ini kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Diketahui, jumlah pekerja Pemerintah Desa Wunut sudah terdaftar sejak 2020 dengan total saat ini jumlah sebanyak 1.415 orang," jelas Heru

Heru menambahkan Program BPJS Ketenagakerjaan banyak membantu dan memberikan manfaat khususnya kepada ahli waris dengan harapan terbantu perekonomian mereka setelah ditinggal tulang punggung keluarga dan juga tidak terbebani dengan biaya pemakaman dan lain-lain.

Kokom dan kelima  anaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Wunut dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersinergi menyalurkan santunan kematian untuknya.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024