Purbalingga (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Timbang sesuai dengan rekomendasi Bawaslu setempat.
Saat Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Wisma Tien, Purbalingga, Jumat, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari Ramzah mengatakan PSU akan dilakukan karena di TPS 001 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong terdapat dua orang pemilih yang berdasarkan data kependudukan merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Tapi mereka telah menggunakan hak pilih untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), yang sebenarnya secara aturan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terkait," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, KPU Kabupaten Purbalingga akan menggelar PSU di TPS 001 Desa Timbang pada Minggu (18/2) yang merupakan hari libur dengan asumsi masyarakat memiliki waktu yang lebih longgar, sehingga partisipasi pemilih bisa maksimal.
Menurut dia, PSU digelar untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena saat pemungutan suara pada hari Rabu (14/2), dua warga Bogor tersebut hanya diberi surat suara pilpres
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan KPU Kabupaten Purbalingga telah menyiapkan logistik untuk pemungutan suara ulang yang akan didistribusikan pada hari Sabtu (17/2) dan desain surat suara untuk PSU berbeda dengan surat suara pada Pemilu 14 Februari 2024.
"KPPS menyampaikan formulir Model C yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb, paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS," kata pria yang akrab disapa Zamzam itu.
Baca juga: KPU Boyolali tetapkan tiga TPS lakukan PSU tanggal 18 Februari
Saat Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Wisma Tien, Purbalingga, Jumat, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zamaahsari Ramzah mengatakan PSU akan dilakukan karena di TPS 001 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong terdapat dua orang pemilih yang berdasarkan data kependudukan merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Tapi mereka telah menggunakan hak pilih untuk pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), yang sebenarnya secara aturan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terkait," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, KPU Kabupaten Purbalingga akan menggelar PSU di TPS 001 Desa Timbang pada Minggu (18/2) yang merupakan hari libur dengan asumsi masyarakat memiliki waktu yang lebih longgar, sehingga partisipasi pemilih bisa maksimal.
Menurut dia, PSU digelar untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena saat pemungutan suara pada hari Rabu (14/2), dua warga Bogor tersebut hanya diberi surat suara pilpres
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan KPU Kabupaten Purbalingga telah menyiapkan logistik untuk pemungutan suara ulang yang akan didistribusikan pada hari Sabtu (17/2) dan desain surat suara untuk PSU berbeda dengan surat suara pada Pemilu 14 Februari 2024.
"KPPS menyampaikan formulir Model C yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb, paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS," kata pria yang akrab disapa Zamzam itu.
Baca juga: KPU Boyolali tetapkan tiga TPS lakukan PSU tanggal 18 Februari