Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran menjelang hari-H Pemilu 2024.

"Sesuai dengan ketentuan bahwa pada masa tenang sampai hari-H Pemilu 2024, Rabu (14/2), Bawaslu siap menerima laporan dalam 24 jam," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Selasa.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan penebalan pengawasan dengan melibatkan personel pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD), dan pantia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan.

Dalam hal ini, lanjut dia, penebalan pengawasan tersebut dengan patroli pada masa tenang guna mencegah terjadinya pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan potensi praktik politik uang, intimidasi terhadap pemilih, dan sebagainya.

Terkait dengan temuan dan laporan pelanggaran khususnya pada masa kampanye, dia mengatakan bahwa hingga 10 Februari, pihaknya menangani 17 pelanggaran yang bersumber dari temuan empat kasus dan laporan 13 kasus.

"Untuk pelanggaran yang bersumber dari laporan, dua kasus di antaranya teregistrasi dan 11 kasus tidak registrasi," katanya.

Jika dilihat dari jenis pelanggarannya, kata dia, tercatat dua kasus pelanggaran administrasi, enam kasus pelanggaran kode etik, lima kasus pelanggaran pidana, dan empat kasus pelanggaran hukum lainnya.

Setelah pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), ada beberapa yang tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan karena ada unsur yang tidak dipenuhi, laporan dicabut, syarat formal materielnya tidak lengkap, dan sebagainya.

Dalam hal ini, untuk pelanggaran administrasi hanya satu kasus yang terbukti, pelanggaran kode etik maupun pidana tidak ada yang terbukti, sedangkan pelanggaran hukum lainnya terdapat dua kasus yang terbukti.

"Terkait dengan dugaan money politic oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Baturraden itu tidak terbukti. Kemarin sudah diplenokan oleh Panwaslu Kecamatan Baturraden," katanya menjelaskan.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penanganan terhadap beberapa dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa, termasuk penelusuran terhadap dugaan pelanggaran oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) salah satu puskesmas.

"Oknum pegawai puskesmas itu diduga menghadiri kegiatan rapat akbar salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Jakarta," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Magelang temukan dugaan kampanye hitam

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024